depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

Kabupaten Serang

Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Pabuaran, Penggunaan Solar Bersubsidi Terpampang

Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, masih terus berlanjut meskipun pemerintah sedang giat menegakkan hukum terhadap praktik ilegal ini. Lokasi tambang yang berdekatan dengan Markas Polda Banten ini menarik perhatian banyak pihak, terutama di tengah upaya pemerintah untuk memberantas kegiatan ekonomi yang tidak resmi.

Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Ilegal

Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah berulang kali menegaskan keseriusannya dalam memberantas aktivitas ekonomi ilegal, termasuk tambang tanpa izin. Pada bulan Mei 2026, Presiden menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal, yang membuat masyarakat semakin khawatir mengenai dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tersebut.

Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi

Aktivitas di tambang tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, khususnya jenis solar. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai bagaimana sumber daya negara digunakan secara ilegal untuk keuntungan pribadi.

Seorang sopir yang bekerja di area tambang, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa solar yang digunakan untuk alat berat ekskavator diduga berasal dari tangki mobil dump truck yang mengangkut tanah. “Solar ini diperoleh dengan cara diambil dari tangki mobil dump truck yang beroperasi di lokasi tambang,” ujarnya.

Praktik ini, menurut sopir tersebut, telah berlangsung cukup lama. Solar yang dikeluarkan dari tangki dump truck tidak hanya digunakan untuk operasional alat berat, tetapi juga ditampung di lokasi tambang untuk dijual keluar. “Solar yang diambil digunakan untuk kebutuhan operasional, dan sisanya ditampung dan dijual,” tambahnya.

Namun, informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada kepastian mengenai apakah solar yang digunakan benar-benar bersubsidi dan dari mana asalnya.

Penyelidikan Polda Banten

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius, terutama setelah Polda Banten mengungkapkan pada September 2026 bahwa mereka telah menangani kasus pertambangan ilegal yang juga melibatkan penyalahgunaan solar subsidi di beberapa lokasi di Banten. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan tujuh tersangka dan mengidentifikasi modus operandi yang melibatkan pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.

Polda Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelanggaran di sektor pertambangan dan penggunaan bahan bakar minyak.

Pertanyaan mengenai Pengawasan Aparat

Keberadaan tambang ilegal di Pancanegara menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat di tingkat lokal. Masyarakat setempat berharap pihak kepolisian dapat memeriksa legalitas kegiatan pertambangan ini, termasuk penggunaan BBM bersubsidi untuk operasionalnya. “Jika di Kragilan bisa disegel, kenapa di Pabuaran dibiarkan?” ungkap salah satu sumber.

Sumber tersebut juga mempertanyakan kemungkinan adanya pungutan kepada aparat setempat, meskipun tuduhan ini belum didukung oleh bukti yang kuat dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial

Aktivitas pertambangan ilegal ini juga memunculkan keluhan dari warga sekitar, yang mengaku terganggu oleh debu dan kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan pengangkut material tambang. “Tambang galian C seharusnya memiliki izin resmi. Pihak berwenang wajib memeriksa administrasi dan legalitas perizinannya. Jika terbukti ilegal, harus segera dihentikan,” seru salah satu warga.

Polda Banten sebelumnya telah menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah kerusakan lingkungan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 2026, polisi berhasil menyita beberapa alat berat serta barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menanti Tindakan Konkret

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola atau pemilik tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Pancanegara mengenai status legalitas pertambangan, sumber solar yang digunakan, maupun dugaan praktik penjualan kembali BBM bersubsidi. Dengan situasi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam.

Back to top button