depo 10k slot depo 10k

Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

DPRD JatimMetro RayaUTAMA

DPRD Jatim dan Pemprov Setujui Raperda P-APBD 2026 Menjadi Perda Resmi

Dalam langkah signifikan untuk pengelolaan keuangan daerah, DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi. Persetujuan ini ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Surabaya pada tanggal 3 September 2026. Keputusan ini menjadi momentum penting bagi pengelolaan anggaran di provinsi tersebut.

Pembahasan dan Persetujuan Raperda P-APBD 2026

Keputusan pengesahan Raperda ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan mendalam yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim. Dalam proses tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Jatim sepakat dan memberikan dukungan penuh terhadap Raperda P-APBD 2026.

Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak Rouf, dalam rapat paripurna menyampaikan, “Semua fraksi telah menyetujui Perda ini. Kami berharap semua masukan dan harapan yang telah disampaikan kepada Gubernur Jatim dapat segera ditindaklanjuti.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPRD untuk bekerja sama dengan eksekutif demi kepentingan masyarakat.

Detail Pendapatan dan Belanja Daerah

Dalam keputusan yang diambil, pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp26,52 triliun. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp29,9 triliun, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp3,37 triliun. Angka-angka ini mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi dalam mengelola sumber daya keuangan dengan lebih efektif.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui Raperda ini. Menurutnya, substansi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD menjadi catatan penting bagi jajaran eksekutif untuk diselaraskan dengan strategi pembangunan yang telah dirumuskan.

Proses Dinamis antara Legislatif dan Eksekutif

Khofifah juga memberikan apresiasi atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif dan dinamis antara pihak legislatif dan eksekutif. Proses ini mencakup perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pembahasan Raperda P-APBD.

“Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memastikan bahwa target prioritas pembangunan di Jawa Timur dapat tercapai. Ini termasuk upaya percepatan pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan pekerjaan, penguatan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan, serta pemerataan akses pendidikan dan kesehatan,” jelas Khofifah.

Proses Evaluasi dan Penyampaian Raperda

Selanjutnya, Raperda P-APBD 2026 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam waktu maksimum tiga hari setelah persetujuan bersama. Setelah itu, Raperda ini akan menjalani evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam rapat sehari sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Jawa Timur mengingatkan pemerintah provinsi tentang rendahnya realisasi belanja modal dalam pelaksanaan APBD tahun 2026.

Realitas Belanja Modal dan Catatan Penting

Hingga semester pertama tahun 2026, realisasi belanja modal baru mencapai angka 16,37 persen, sementara realisasi belanja gedung dan bangunan hanya tercatat 3,85 persen. Ini menunjukkan adanya tantangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Jatim, Suwandy F, melaporkan bahwa dalam pembahasan P-APBD 2026, Badan Anggaran mencatat bahwa belanja modal meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pagu sebelum perubahan. Meskipun demikian, rendahnya realisasi hingga semester pertama menjadi perhatian serius karena tambahan anggaran harus diimbangi dengan kesiapan pelaksanaan program yang baik.

Harapan untuk Kesiapan Pelaksanaan Program

“Badan Anggaran sangat berharap agar perangkat daerah pelaksana sudah menyiapkan dokumen teknis, proses pengadaan, dan jadwal pelaksanaan untuk sisa tahun anggaran ini. Hal ini penting agar tambahan pagu benar-benar terealisasi dan tidak mengendap menjadi SiLPA,” ungkap Suwandy saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda P-APBD dalam rapat paripurna DPRD Jatim.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan belanja daerah tidak hanya dilihat dari banyaknya alokasi atau tingkat serapan anggaran, tetapi juga harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Efektivitas dan Manfaat Anggaran

Suwandy menambahkan, “Efektivitas belanja daerah yang meningkat tidak dapat hanya diukur dari jumlah alokasi atau tingkat serapan semata, tetapi harus dilihat dari output dan outcome yang nyata bagi masyarakat.” Penekanan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Badan Anggaran juga mencatat beberapa persoalan lain dalam pembahasan P-APBD 2026, termasuk penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan.

SiLPA dan Perencanaan Anggaran

SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3,383 triliun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, besarnya SiLPA ini perlu dicermati lebih lanjut.

“Besarnya SiLPA, seperti yang tercatat dalam realisasi APBD Tahun 2025, bukan hanya merupakan prestasi, tetapi juga menjadi indikator bahwa perencanaan dan penyerapan anggaran belum optimal,” ujarnya.

Defisit dan Pemanfaatan SiLPA

Dalam laporan yang disampaikan oleh Badan Anggaran, defisit P-APBD 2026 meningkat menjadi Rp3,374 triliun dan akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari SiLPA. Ini menunjukkan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dalam mengelola anggaran secara berkelanjutan.

“Pemanfaatan SiLPA harus diarahkan pada kegiatan yang siap dilaksanakan berdasarkan kriteria kesiapan dan pada sektor-sektor produktif yang dapat menekan ketimpangan. Selain itu, diperlukan peta jalan penyerapan yang terukur untuk mencapai hasil yang diharapkan,” tutup Suwandy.

Related Articles

Back to top button