Bupati Karimun Iskandarsyah Percepat Akses Identitas bagi ODGJ untuk Cegah Hambatan Bantuan Sosial

Dalam upaya mempercepat akses identitas bagi masyarakat, Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menunjukkan respons yang cepat terhadap kebutuhan warganya. Terutama bagi mereka yang kurang mampu, termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang sering kali terhambat dalam mendapatkan bantuan sosial hanya karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini memicu Bupati untuk menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karimun untuk bergerak langsung ke lapangan.
Langkah Proaktif untuk Akses Identitas ODGJ
Pernyataan dan instruksi Bupati tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan di Desa Tebias pada hari Selasa. Hanya dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (1/10/2026), tim Disdukcapil Karimun segera melaksanakan perekaman biometrik bagi ODGJ di desa tersebut, yang terletak di Kecamatan Belat. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, yang mengungkapkan bahwa banyak warga dengan keterbatasan, terutama ODGJ, mengalami kesulitan untuk mengunjungi kantor pelayanan administrasi kependudukan.
Bupati Ing Iskandarsyah mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Disdukcapil Kabupaten Karimun atas respons cepat yang ditunjukkan. “Pada hari Selasa, saya perintahkan, dan pada hari Kamis mereka sudah langsung turun ke lapangan untuk melakukan perekaman KTP bagi ODGJ di Desa Tebias,” ungkapnya pada hari yang sama.
Pentingnya Akses Identitas bagi ODGJ
Menurut Bupati, pengurusan administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan merupakan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan bantuan dari pemerintah. “Kita harus peduli kepada masyarakat yang kurang mampu, terutama ODGJ yang memiliki keterbatasan fisik dan kesulitan untuk datang ke kantor. Tanpa KTP, mereka akan terhambat dalam mengakses bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pemerintah lainnya,” tegasnya.
Dengan adanya respons yang cepat ini, Disdukcapil Karimun melaksanakan pelayanan “jemput bola,” yang berarti mereka datang langsung ke rumah warga untuk melakukan perekaman data. Langkah ini memastikan bahwa kebutuhan identitas bagi ODGJ dapat terlayani dengan baik.
Proses Perekaman Identitas ODGJ
Petugas dari Disdukcapil mendatangi warga satu per satu untuk melakukan verifikasi identitas, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari dan iris mata, disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Secara keseluruhan, Disdukcapil Karimun berhasil merekam identitas 16 ODGJ dan penyandang disabilitas dalam rangkaian pelayanan yang berlangsung di Kecamatan Kundur pada 23–25 September dan di Desa Tebias pada 1 Oktober 2026.
Komitmen Pemerintah dalam Melayani Warga Rentan
Bagi Bupati Ing Iskandarsyah, kecepatan dalam merespons kebutuhan masyarakat adalah bagian penting dari tugas pemerintah. Terutama bagi warga yang rentan, perhatian ekstra diperlukan agar mereka tidak terhambat dalam memperoleh hak atas pelayanan publik, kesehatan, maupun bantuan sosial yang menjadi hak mereka.
“Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan pemerintah tidak seharusnya berhenti di balik meja kantor. Ketika masyarakat mengalami kesulitan untuk datang, maka pemerintah harus hadir untuk menjangkau mereka,” pungkas Bupati Ing Iskandarsyah, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam melayani semua lapisan masyarakat, khususnya mereka yang paling membutuhkan. Dengan upaya ini, diharapkan semua warga, termasuk ODGJ, dapat memiliki akses identitas yang memadai untuk memperoleh bantuan sosial dan layanan lainnya.




