Pastikan THR dan Gaji ke-13 untuk 8.533 PPPK Paruh Waktu: Pemko Medan Minta OPD Ajukan SPM

Kenyataan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kota Medan telah menjadi topik hangat. Hal ini dipastikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.
Penegasan dari Wali Kota Medan
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman. Sebelumnya, Pemko Medan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait penerima THR. Namun, setelah peraturan tersebut diterbitkan, segala kebingungan tentang siapa yang berhak menerima THR pun menjadi jelas.
Aturan Pemberian THR
Menurut aturan yang telah ditetapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR. Tidak ada pembagian antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, keduanya berhak menerima THR tanpa memandang status pekerjaan mereka.
Perhitungan THR
Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besarannya akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja. Perhitungan ini dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja. Misalnya, jika bekerja selama empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima.
Menyiapkan Pencairan THR
Pemko Medan saat ini sedang mempersiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan akan segera dilakukan. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.
Pelaksanaan Pencairan THR
Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Oleh karena itu, semua OPD diimbau untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.
Persiapan Anggaran THR dan Gaji ke-13
Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga akan standby, termasuk pada akhir pekan, untuk memastikan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat.