17 Anggota DPRD Deliserdang Tantang Keputusan Pimpinan Terkait P-APBD 2026 yang Belum Disahkan

Dalam perkembangan terbaru di Deli Serdang, sekelompok anggota DPRD menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap kegagalan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk tahun 2026. Situasi ini memunculkan ketegangan di kalangan anggota dewan dan mengkhawatirkan masyarakat lokal mengenai dampaknya terhadap program-program penting yang telah direncanakan.
Reaksi Anggota DPRD terhadap P-APBD 2026
Sebanyak 17 anggota DPRD Deli Serdang secara kolektif mengungkapkan kekecewaan mereka terkait keputusan pimpinan yang menyebabkan P-APBD 2026 tidak disahkan. Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor DPRD pada tanggal 1 Oktober 2026, para anggota dewan ini hadir untuk menjelaskan situasi kepada publik. Di antara mereka terdapat nama-nama seperti Antony Napitupulu, Indra Silaban, dan Rakhmadsyah, yang mewakili beberapa fraksi dan partai politik.
Mereka tidak hanya menyuarakan kekecewaan, tetapi juga menantang keputusan pimpinan Deli Serdang yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan masyarakat. Rakhmadsyah, salah satu anggota dewan, mengungkapkan bahwa mereka telah berusaha mengumpulkan dukungan dari 33 anggota lainnya, meskipun beberapa di antaranya tidak dapat hadir karena alasan pribadi atau kepentingan partai.
Konferensi Pers dan Penjelasan Situasi
Antony Napitupulu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, ditunjuk sebagai juru bicara dalam konferensi pers tersebut. Ia menyatakan bahwa kegagalan pengesahan P-APBD akan berdampak signifikan pada masyarakat. Dia menegaskan bahwa berbagai program, seperti Universal Health Coverage (UHC) dan peningkatan pelayanan publik, terancam tidak berjalan karena kurangnya alokasi anggaran yang diperlukan.
“Kami telah mengirimkan beberapa surat yang menunjukkan kepedulian kami agar proses pembahasan P-APBD tetap dapat dilanjutkan,” ujar Antony. Dalam penjelasannya, ia merinci kronologi mengenai bagaimana situasi ini berkembang, di mana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dimulai pada 21 September dan berlanjut hingga 23 September.
Dinamika Pembahasan P-APBD
Antony menjelaskan bahwa pada hari pertama pembahasan, KUA telah disepakati, namun saat memasuki tahap PPAS, terjadi penundaan. “Pada hari kedua, pembahasan sempat ditunda, namun dibuka kembali di mana Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bappeda menjelaskan pergeseran-pergeseran anggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif,” tambahnya.
Setelah pembahasan, anggota badan anggaran secara umum sepakat bahwa pergeseran ini telah sesuai dengan prosedur. Namun, pimpinan dewan dan beberapa anggota masih memiliki kekhawatiran yang tidak terjawab, yang menyebabkan terjadinya perdebatan. “Di hari ketiga, kami terus membahas pergeseran yang ada. Namun, prosesnya terhenti ketika koordinator badan anggaran, Hamdani Syahputra, menunda rapat dengan alasan sholat selama 30 menit,” ungkapnya.
Ketidakpastian dalam Proses Rapat
Setelah penundaan tersebut, Hamdani tidak kembali ke ruang rapat, dan upaya untuk menghubunginya pun tidak berhasil. “Hingga pukul 19.40, karena tidak ada pimpinan, anggota banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memutuskan untuk meninggalkan rapat tanpa mencapai kesepakatan mengenai PPAS,” jelas Antony.
Anggota dewan mempertanyakan mengapa penundaan tidak dibuka kembali dan tidak ada informasi yang disampaikan kepada seluruh anggota DPRD mengenai hasil pembahasan banggar. “Seharusnya pimpinan bertanggung jawab untuk memberikan informasi kepada semua anggota tentang keputusan ini,” tandasnya.
Sejarah Baru dalam Pembahasan APBD Deli Serdang
Keadaan ini menjadi catatan sejarah bagi Kabupaten Deli Serdang, di mana untuk pertama kalinya pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 tidak dapat disahkan, yang menjadi sorotan bagi banyak pihak.
Hamdani Syahputra, selaku Ketua Badan Anggaran, menjelaskan bahwa kegagalan pengesahan ini disebabkan oleh Pemkab Deli Serdang yang tidak memenuhi tiga syarat penting terkait dengan pergeseran anggaran yang mencapai sekitar Rp503 miliar.
Alasan di Balik Kegagalan Pengesahan
Hamdani menjelaskan bahwa dasar pengajuan pergeseran anggaran oleh Pemkab Deli Serdang merujuk pada Surat Edaran Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ, yang mengatur bantuan keuangan untuk penanganan bencana, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat.
“Kami menilai bahwa pimpinan dewan seharusnya mengambil langkah-langkah untuk meminta Pemkab Deli Serdang melakukan konsultasi tentang peraturan-peraturan tersebut agar pembahasan P-APBD dapat dilanjutkan,” imbuhnya.
Permintaan Pimpinan DPRD kepada Pemkab Deli Serdang
Untuk menyikapi persoalan ini, pimpinan dewan telah menyampaikan tiga permintaan kepada Pemkab Deli Serdang agar proses pembahasan P-APBD dapat dilanjutkan:
- Pemkab diminta untuk melibatkan pimpinan DPRD dalam menguji atau berkonsultasi mengenai Permendagri ke Kementerian Dalam Negeri atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Bupati diharapkan membuat pernyataan tanggung jawab terkait potensi masalah hukum yang mungkin timbul akibat pergeseran anggaran.
- Anggaran yang telah digunakan sebaiknya dikeluarkan dari perubahan APBD, mengingat kegiatan tersebut sudah dilaksanakan melalui Peraturan Bupati.
Dengan dinamika yang terjadi dalam pembahasan P-APBD 2026, jelas bahwa tantangan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi semakin mendesak. Dukungan dari seluruh anggota DPRD sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang diambil.




