depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

DLHK BantenDPRD BantenGubernur BantenREGIONAL

Tambang Pasir di Jalur Palima-Pabuaran Disorot, Kadis DLHK Banten Pilih Jawab “Gak Sopan”

— Paragraf 1 —

SERANG — Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang jalur Palima-Pabuaran atau yang dikenal dengan Jalan Palka, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Hingga Jumat (18/9/2026), belum ada penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengenai status perizinan maupun aspek lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dipersoalkan tersebut.

— Paragraf 2 —

Upaya konfirmasi kepada Kepala DLHK Provinsi Banten, Dr. Wawan Gunawan, S.Sos., M.Si., justru mendapat respons singkat melalui pesan WhatsApp.

— Paragraf 3 —

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas tambang pasir tersebut, awak media sebelumnya mencoba menghubungi Wawan melalui sambungan WhatsApp untuk memperoleh penjelasan mengenai kewenangan dan status legalitas kegiatan yang berada di jalur Palima-Pabuaran.

— Paragraf 4 —

Namun, panggilan tersebut tidak mendapatkan respons. Wawan kemudian memberikan balasan melalui pesan singkat yang berbunyi, “gak sopan”, pada Kamis (17/9/2026).

— Paragraf 5 —

Tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai bagian atau bentuk komunikasi yang dinilai tidak sopan tersebut. Redaksi Garuda News juga kembali berupaya memperoleh klarifikasi melalui saluran komunikasi yang tersedia, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh penjelasan substantif dari yang bersangkutan.

— Paragraf 6 —

Upaya konfirmasi tersebut dilakukan bukan untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut ilegal, melainkan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan atau informasi terkait.

— Paragraf 7 —

Hal ini penting karena status legalitas sebuah kegiatan usaha harus didasarkan pada dokumen, izin, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.

— Paragraf 8 —

Dalam perspektif jurnalistik, proses konfirmasi juga merupakan bagian penting dari upaya media melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

— Paragraf 9 —

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. UU Pers juga menempatkan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

— Paragraf 10 —

Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

— Paragraf 11 —

Karena itu, pertanyaan mengenai status izin, kewenangan pengawasan, dokumen lingkungan, serta langkah pemerintah terhadap kegiatan tambang di wilayah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh sebelum sebuah berita disajikan kepada publik.

— Paragraf 12 —

Di sisi lain, keterbukaan informasi publik juga tidak berarti seluruh informasi dapat diberikan tanpa prosedur atau tanpa mempertimbangkan klasifikasi informasi.

— Paragraf 13 —

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU tersebut juga mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan.

— Paragraf 14 —

Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

— Paragraf 15 —

Dengan demikian, apabila terdapat informasi yang memang terbuka untuk publik, mekanisme pelayanan informasi publik semestinya menjadi jalur yang dapat digunakan masyarakat maupun pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tersebut.

— Paragraf 16 —

Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah seorang pejabat bersedia atau tidak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi bagaimana badan publik memastikan informasi mengenai kepentingan masyarakat dapat diakses melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

— Paragraf 17 —

Akademisi dan pengamat kebijakan publik Mukhlisin, S.H., M.H., menyayangkan sikap pejabat publik yang dinilainya seharusnya lebih mengedepankan komunikasi terbuka ketika berhadapan dengan pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

— Paragraf 18 —

Menurut Mukhlisin, persoalan dugaan aktivitas tambang pasir di jalur Palima-Pabuaran bukan semata persoalan komunikasi antara wartawan dan pejabat, melainkan menyangkut pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan, pengawasan pemerintah, serta aspek lingkungan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat.

— Paragraf 19 —

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Jika suatu informasi memang terbuka untuk publik, masyarakat berhak memperoleh informasi melalui mekanisme yang telah ditentukan,” ujar Mukhlisin, Jumat (18/9).

— Paragraf 20 —

Ia menilai, perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan semestinya tidak menghilangkan ruang komunikasi.

— Paragraf 21 —

“Kalaupun pertanyaan wartawan dianggap kurang tepat atau tidak sesuai prosedur, jawabannya dapat diarahkan melalui mekanisme yang benar. Yang paling penting adalah substansi persoalan publik tidak boleh berhenti hanya karena persoalan komunikasi,” katanya.

— Paragraf 22 —

Mukhlisin juga meminta Pemerintah Provinsi Banten memastikan persoalan tersebut ditangani secara proporsional dan sesuai kewenangan.

— Paragraf 23 —

“Gubernur Banten perlu memastikan jajaran perangkat daerah bekerja secara profesional, terbuka, dan responsif terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Kalau memang ada kegiatan pertambangan yang dipersoalkan, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, cek dokumennya, cek aspek lingkungannya, dan sampaikan hasilnya secara terbuka sesuai aturan,” tegasnya.

— Paragraf 24 —

Sikap untuk menghormati kerja jurnalistik juga sejalan dengan pernyataan Dewan Pers pada Juli 2026. Dewan Pers mengingatkan bahwa pertanyaan wartawan untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Dewan Pers sekaligus mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

— Paragraf 25 —

Namun, perlindungan terhadap kemerdekaan pers tetap berjalan beriringan dengan kewajiban wartawan menjaga profesionalisme dan etika. Artinya, wartawan tetap dituntut melakukan verifikasi, memberikan ruang kepada pihak terkait, serta tidak menghakimi seseorang hanya berdasarkan dugaan.

— Paragraf 26 —

Dalam konteks pemberitaan ini, Garuda News belum menyimpulkan bahwa aktivitas tambang pasir di sepanjang jalur Palima-Pabuaran merupakan kegiatan ilegal. Status tersebut harus dipastikan berdasarkan dokumen perizinan, kewenangan instansi terkait, serta hasil pemeriksaan resmi.

— Paragraf 27 —

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: apakah aktivitas pertambangan pasir yang menjadi sorotan tersebut memiliki perizinan yang sesuai? Bagaimana status persetujuan lingkungan dan dokumen terkait? Instansi mana yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut? Dan apakah DLHK Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atau pengawasan di lokasi?

— Paragraf 28 —

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari DLHK Provinsi Banten yang menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut.

— Paragraf 29 —

Redaksi Garuda News tetap membuka ruang bagi Kepala DLHK Provinsi Banten maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak tepat.

— Paragraf 30 —

Ruang tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan sekaligus komitmen redaksi untuk menyajikan informasi berdasarkan fakta, verifikasi, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.*

Related Articles

Back to top button