Tanah Wakaf Km 7 Dairi Diduga Direkayasa, Kades Sungai Raya dan 12 Warga Jadi Tersangka

Ketidakpastian mengenai status tanah wakaf Km 7 di Dairi kini semakin memanas. Supri, seorang kuasa hukum, baru-baru ini melakukan kunjungan ke Mapolres Dairi untuk berkoordinasi dan menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan penipuan serta rekayasa dokumen yang melibatkan tanah tersebut. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/STT/LP/B/VII/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut dan saat ini sedang ditangani oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Dairi.
Kejanggalan Dalam Dokumen Tanah Wakaf
Supri mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen yang digunakan untuk mengklaim tanah wakaf ini sebagai aset Desa Sungai Raya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerbitan surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset desa. Setelah surat tersebut dikeluarkan, muncul pula surat hibah dari 12 warga yang menyerahkan tanah kepada kepala desa.
“Permasalahan utama adalah objek tanah ini sebelumnya sudah berstatus wakaf. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat hibah ini,” tegas Supri.
Perbedaan Nama Pemberi Wakaf
Kuasa hukum juga menyoroti pemasangan plang yang terpasang di atas lahan, yang mencantumkan klaim sebagai aset Desa Sungai Raya. Dalam plang tersebut tertera nama pemberi wakaf “Nyai Purnawirawan Letkol Fikir Abdullah”. Namun, dalam dokumen yang dimiliki oleh Mawardi Lingga, nama pemberi wakaf yang tercatat adalah Letkol (Purn) Fihir Abdullah.
Perbedaan nama ini, menurut Supri, perlu diteliti lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan keabsahan dokumen dan dasar klaim atas tanah ini.
Sejarah Tanah Wakaf Sejak 1986
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa riwayat tanah ini telah tercatat jauh sebelum munculnya klaim sebagai aset desa. Tanah tersebut awalnya dimiliki oleh seorang perempuan bermarga Sembiring yang kemudian dijual kepada pihak bermarga Ginting pada tahun 1978. Selanjutnya, pada tahun 1981, tanah ini diserahkan melalui surat jual beli kepada Fihir Abdullah, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Kodim di Kabupaten Dairi.
Pada 22 Februari 1986, Fihir Abdullah mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan umat Islam. Proses penyerahan tanah itu dilakukan kepada H Mudin Maha, yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dairi, mewakili panitia penerima wakaf.
Penyerahan ini disaksikan oleh Jagorat Kaloko dan Fachruddin M, serta diketahui pihak Departemen Agama melalui M Arifin Hasibuan. Wakaf ini diniatkan sebagai amal jariah untuk almarhumah istri Fihir Abdullah dan diperuntukkan bagi kepentingan umat Islam.
Problematika Pemanfaatan Lahan
Kuasa hukum juga mempertanyakan pemanfaatan lahan tersebut. Berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan, lahan tersebut sempat dikerjasamakan dengan pihak Kodim 0206/Dairi untuk diratakan menggunakan alat berat dalam rangka rencana pembangunan Koperasi Merah Putih. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan dan lahan dikembalikan.
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan penguasaan dan perubahan fisik lahan tetap perlu dipertanggungjawabkan jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pidana.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Untuk memperkuat laporan, pihak kuasa hukum meminta penyidik untuk memeriksa Mahadi Maha, Sekretaris Sulang Silima Marga Maha Kuta Deleng sebagai saksi tambahan. Mahadi diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai sejarah serta status tanah wakaf ini. Keterangan ini akan melengkapi pemeriksaan terhadap saksi sebelumnya, Drs H Abi Silman Maha.
Supri menegaskan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menggelar perkara. “Kami merasa telah memiliki bukti yang kuat, termasuk surat penyerahan tahun 1986, dokumen yang menjadi dasar klaim, plang di lokasi, serta keterangan dari para saksi,” ujarnya dengan tegas.
Desakan Untuk Penegakan Hukum
Supri mendesak agar Kapolres Dairi, c.q. Kasat Reskrim dan c.q. Kanit Pidsus segera menggelar perkara ini. Ia berharap pihak penyidik dapat memberikan kepastian hukum terkait laporan yang telah disampaikan, termasuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan LDM dan 12 warga yang disebut dalam laporan tersebut.
Supri juga menyoroti program nasional yang menjadi salah satu alasan pemanfaatan lahan tersebut. Ia berharap agar pelaksanaan program pemerintah tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek hukum dan status tanah. “Jangan sampai karena alasan pelaksanaan program nasional, seperti program ketahanan pangan, kepala desa menggunakan segala cara untuk merekayasa hukum dan mencari keuntungan pribadi,” katanya dengan nada peringatan.
Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat berharap proses hukum yang fair dan transparan dapat segera terwujud.




