depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

Dengan Air MataHUKUM & KRIMINAL

Saiful Abdi Memohon Kebebasan dengan Air Mata: Saya Tidak Pernah Nikmati Uang Itu

Dalam suasana penuh emosi, Saiful Abdi menumpahkan air matanya di ruang persidangan saat ia menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Pada hari Senin, 14 September 2026, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat itu menginginkan agar majelis hakim menilai kasus yang menimpanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta suara hati nurani mereka.

Pembelaan Pribadi yang Mengharukan

Dalam kesempatan tersebut, Saiful menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat untuk Tahun Anggaran 2024. Ia mengungkapkan bahwa selama masa tahanan, ia berusaha untuk bertahan menghadapi berbagai tantangan dan keterbatasan. Namun, satu hal yang paling menyakitkan baginya adalah melihat kesedihan yang dialami oleh istrinya, yang tetap setia mendampingi di tengah cobaan yang berat ini.

Saiful mengaku bahwa dirinya masih dapat menahan lapar dan tidur di atas lantai semen yang dingin. Namun, tangisan istrinya dan rasa malu yang harus ditanggung oleh keluarganya akibat tuduhan yang menurutnya tidak berdasar adalah beban yang sulit untuk dibawa. Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh M. Yusafrihardi Girsang, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menikmati uang hasil dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Penegasan Tak Pernah Mengambil Uang

“Demi Allah dan demi darah daging saya, saya tidak pernah menyentuh satu rupiah pun dari uang yang dituduhkan kepada saya untuk memperkaya diri atau keluarga saya,” tegas Saiful dengan suara bergetar. Ia juga menjelaskan bahwa kehidupannya tidak berubah menjadi lebih mewah setelah pengadaan smartboard, dan semua tuduhan mengenai penerimaan uang untuk memperkaya diri bertentangan dengan kenyataan yang ia jalani.

Pengalaman di Bawah Tekanan

Saat memberikan pembelaan, Saiful juga menceritakan pengalaman pahit saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan smartboard. Ia mengaku pernah diminta untuk mengakui penerimaan uang sebesar Rp50 juta dengan alasan bahwa pengakuan itu dapat membantu penyidik untuk menjerat pihak-pihak lain yang disebut sebagai aktor utama dalam kasus ini.

Saat itu, penyidik menekankan bahwa dirinya bukanlah target utama dan menyebut nama Faisal Hasrimy serta Bahrun Walidin, yang dikenal dengan sebutan Baron. Meskipun demikian, Saiful menolak untuk mengakui penerimaan uang tersebut, karena ia merasa tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.

Harapan untuk Kebebasan yang Adil

Dengan penuh harapan, Saiful meminta agar majelis hakim mengambil keputusan yang adil berdasarkan semua fakta yang terungkap selama persidangan. “Semoga Allah memberi pencerahan kepada hati nurani Yang Mulia, serta memberikan petunjuk dan kekuatan dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

Pembelaan dari Tim Penasihat Hukum

Sebelum Saiful menyampaikan pleidoi pribadinya, tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Jonson David Sibarani dan Togar Lubis juga telah menyampaikan nota pembelaan. Tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan Saiful dari semua dakwaan, atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dalam perkara pengadaan 312 unit smartboard tersebut.

Jonson menegaskan bahwa pengadaan smartboard bukanlah inisiatif pribadi Saiful Abdi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Langkat. Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan dari mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. Selain itu, sejak tahap awal pengadaan, tidak ada pengajuan proposal, pendaftaran Dapodik, maupun permintaan dari sekolah-sekolah terkait pengadaan smartboard.

Proses Pengangkatan PPK yang Dipertanyakan

Jonson juga menjelaskan bahwa pengangkatan Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan atas permintaan Supriadi sendiri dan kemudian ditandatangani secara elektronik. Dalam proses tersebut, Supriadi diketahui bekerja sama dengan Bahrun Walidin alias Baron, seorang Aparatur Sipil Negara dari Pemkab Aceh Jaya yang diduga berperan sebagai broker dalam pengadaan tersebut.

“Setelah anggaran diketuk dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Langkat, klien kami sebagai Kepala Dinas memiliki kewajiban untuk menjalankan anggaran tersebut. Ini adalah bentuk pelaksanaan perintah dari pimpinan,” kata Jonson dalam pleidoinya. Ia juga menegaskan bahwa Saiful tidak mengenal Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Kehadiran Saiful dalam Bimtek yang Dipertanyakan

Kehadiran Saiful dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dihadiri oleh para kepala sekolah juga disebut bukan merupakan keputusan pribadinya. Jonson menjelaskan bahwa Saiful hadir karena mendapatkan perintah dari Faisal Hasrimy, pada saat itu dia juga tengah menghadapi kasus dugaan korupsi PPPK yang juga melibatkan namanya.

Saiful bahkan telah menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat terkait kegiatan Bimtek tersebut. Tim penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan semua fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan putusan lepas atau setidaknya putusan bebas.

Dasar Hukum yang Diajukan

Penasihat hukum juga mengacu pada Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang dalam kondisi tertentu tidak dapat dipidana. Jonson menjelaskan bahwa posisi Saiful awalnya dianggap sebagai Pengguna Anggaran (PA), namun dalam proses hukum, ia kemudian disebut memiliki posisi sebagai PPK. Perbedaan ini, menurut penasihat hukum, harus menjadi perhatian majelis hakim.

Tekanan Psikologis yang Dihadapi Saiful

Jonson juga mengungkapkan bahwa Saiful sempat berusaha untuk menghindari penandatanganan sejumlah dokumen pengadaan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Selama dua hari dua malam, Saiful menghindar karena tidak ingin menandatangani dokumen tersebut. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, seorang pegawai honorer Pemkab Langkat menjemputnya dari rumah dan membawanya ke Rumah Dinas Bupati Langkat.

Di tempat tersebut, Saiful diminta untuk menandatangani dokumen pengadaan smartboard. Penasihat hukum menilai kondisi tersebut terkait dengan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 42 KUHP, terutama jika seseorang melakukan tindakan di bawah tekanan, ancaman, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

Ancaman yang Memengaruhi Keputusan Saiful

Jonson mengklaim bahwa kondisi psikologis Saiful saat itu sangat dipengaruhi oleh kasus lain yang sedang dihadapinya. Ia menggambarkan pernyataan Pj Bupati yang membuat Saiful merasa tertekan, karena ada pengingat bahwa perkara PPPK sebelumnya dapat berdampak pada dirinya. “Namanya manusia diancam seperti itu, kalau saya di posisi yang sama, saya pun akan menandatanganinya,” ujar Jonson.

Pemulihan Hak dan Martabat Saiful

Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Saiful tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukannya di bawah tekanan. Mereka juga mendesak agar hak-hak Saiful, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya, dipulihkan.

Dalam pleidoinya, Jonson juga menyoroti posisi Faisal Hasrimy, dengan menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan menunjukkan bahwa pengadaan smartboard adalah program prioritas yang diarahkan oleh mantan Pj Bupati Langkat tersebut, bukan ide dari Saiful Abdi.

Bukti yang Diajukan oleh Tim Penasihat Hukum

Sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Daerah H Amril, Kepala BPKAD M Iskandarsyah, dan Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting, telah memberikan keterangan mengenai program tersebut. Tim penasihat hukum juga mengklaim telah menyerahkan 57 alat bukti surat kepada majelis hakim untuk memperkuat argumen pembelaan mereka.

Jonson juga mempertanyakan keterangan Bahrun Walidin alias Baron yang membantah pernah bertemu dengan Saiful Abdi. Ia menyoroti bahwa pihaknya memiliki catatan kunjungan ke Rutan Kelas I Medan yang menunjukkan adanya pertemuan antara keduanya. “Artinya, Baron telah berbohong di persidangan,” tegas Jonson.

Tanggapan Terhadap Tuntutan JPU

Sementara itu, terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat yang menyebut bahwa Saiful menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Baron dan kemudian membagikannya kepada Supriadi, penasihat hukum membantah keras tuduhan tersebut. Jonson menjelaskan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan tidak mendukung konstruksi tersebut.

Ketika majelis hakim mengonfrontir keterangan Baron, Budi Pranoto Seputra mengklaim bahwa ia tidak pernah memerintahkan Baron untuk memberikan uang kepada pihak mana pun, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Langkat. Dalam pleidoi pribadinya, Budi Pranoto juga menyatakan bahwa ia tidak mengenal para pejabat di Pemkab Langkat.

Related Articles

Back to top button