CBA Mendorong Kejagung Investigasi Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau

Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, memberikan dorongan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan PT Hutan Sanggam Berau (HSB), sebuah perusahaan daerah yang beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Panggilan untuk tindakan ini muncul seiring dengan adanya dugaan penyimpangan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.
Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB
Uchok menekankan bahwa seruan ini didasari oleh perbandingan antara pendapatan yang dilaporkan oleh PT HSB dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara jumlah pendapatan yang dihasilkan perusahaan dengan kontribusinya terhadap PAD.
Data yang dikumpulkan oleh CBA menunjukkan bahwa pendapatan PT HSB pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp18,8 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2024, yang hanya mencapai sekitar Rp8,2 miliar. Peningkatan yang tajam ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kontribusi yang dihasilkan perusahaan tersebut terhadap daerah.
Kritik terhadap Kontribusi PAD
Dalam konteks ini, Uchok mempertanyakan besarnya kontribusi PT HSB terhadap PAD Kabupaten Berau. Dia merujuk pada pernyataan Direktur PT HSB, Roby Maula, yang melalui Manajer Pamhut dan Bina Sosial, Anwar Kalfangare, mengklaim bahwa PAD dari perusahaan tersebut berpotensi mencapai antara Rp1,9 miliar hingga Rp2 miliar. Namun, pernyataan ini justru memicu keraguan dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
“Jika PAD yang dinyatakan bisa mencapai Rp1,9 miliar hingga Rp2 miliar, hal tersebut tampak tidak konsisten dan perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan keuangan di PT HSB,” ujar Uchok. Dia menegaskan pentingnya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengusut pernyataan yang diragukan ini.
Perbandingan dengan Hasil Pemeriksaan BPK
Uchok juga membandingkan pernyataan PT HSB dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2025 yang dirujuk oleh CBA, terungkap bahwa realisasi PAD dari PT HSB hanya mencapai sekitar Rp27 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp28 juta. Angka ini dianggap sangat kecil jika dibandingkan dengan pendapatan yang dilaporkan oleh perusahaan.
“Realisasi PAD dari PT HSB menurut LHP BPK hanya sebesar Rp27 juta, yang jelas-jelas jauh dari target yang seharusnya dicapai,” tegas Uchok. Dia mengingatkan bahwa situasi ini semakin mengejutkan karena pada tahun 2024, ketika pendapatan PT HSB tercatat hanya Rp8,2 miliar, setoran perusahaan ke kas daerah justru mencapai sekitar Rp28,6 juta.
Ketidakjelasan Mekanisme Kontribusi
Ketidakcocokan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai mekanisme penentuan kontribusi PT HSB terhadap PAD. Uchok mempertanyakan ke mana aliran pendapatan perusahaan tersebut setelah adanya peningkatan yang signifikan. “Target PAD Kabupaten Berau yang hanya sebesar Rp27 juta sangat rendah dibandingkan dengan setoran PT HSB yang mencapai Rp28,6 juta pada tahun 2024, dengan pendapatan perusahaan yang hanya Rp8,2 miliar,” ungkapnya.
- Pendapatan PT HSB 2025: Rp18,8 miliar
- Pendapatan PT HSB 2024: Rp8,2 miliar
- Realisasi PAD 2025: Rp27 juta
- Target PAD 2025: Rp28 juta
- Setoran PAD 2024: Rp28,6 juta
Pentingnya Penelusuran Transparan
CBA menilai bahwa perbedaan yang mencolok antara pendapatan PT HSB dan kontribusinya terhadap PAD perlu ditelusuri dengan transparan. Uchok mengungkapkan bahwa pernyataan pihak PT HSB mengenai potensi PAD yang bisa menyentuh Rp1,9 miliar hingga Rp2 miliar menjadi titik awal untuk melakukan klarifikasi lebih mendalam dengan data keuangan yang valid serta laporan resmi dari pemerintah daerah.
“Pernyataan dari CBA dan juga dari Manajer Pamhut dan Bina Sosial, Anwar Kalfangare, bisa menjadi dasar yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk memulai penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan keuangan di PT HSB,” imbuh Uchok. Namun, dia juga menekankan bahwa dugaan penyimpangan harus diusut melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas.
Proses Pemeriksaan dan Penegakan Hukum
Perbedaan antara pendapatan yang dilaporkan, target PAD, dan realisasi setoran ke daerah tidak serta merta membuktikan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, CBA meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap dokumen keuangan, mekanisme pembagian hasil, kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah, serta semua transaksi yang terkait dengan pendapatan PT HSB.
Uchok juga mendesak Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan dari Direktur PT HSB, Roby Maula, serta Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas. “Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi mengenai ke mana saja PAD yang seharusnya bisa mencapai Rp1,9 miliar hingga Rp2 miliar,” tegasnya.
Menjaga Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah
Pemeriksaan menyeluruh ini dianggap penting agar isu pengelolaan keuangan perusahaan daerah tidak hanya berhenti pada pernyataan atau perdebatan angka semata. CBA berpendapat bahwa transparansi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah hal krusial untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan milik daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah.
Oleh karena itu, CBA berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran yang objektif terhadap semua data dan dokumen yang terkait dengan PT HSB. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, jika terbukti bahwa pengelolaan keuangan PT HSB telah sesuai dengan ketentuan yang ada, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi di kalangan masyarakat. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah dan memastikan akuntabilitas yang lebih baik di masa mendatang.




