MK Menyatakan Delik Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres Tak Dapat Dituntut oleh Keluarga dan Relawan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil keputusan penting terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa. Putusan ini menandai pemahaman baru mengenai delik penghinaan presiden dan wakil presiden, di mana hanya presiden dan wakil presiden yang memiliki hak untuk mengajukan tuntutan. Hal ini mengundang berbagai reaksi di masyarakat dan menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi di Indonesia.
Penjelasan Putusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa keputusan ini mengabulkan permohonan para pemohon dalam hal tertentu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Rincian Pasal Terkait
Pasal 218 KUHP mengatur tentang sanksi yang dikenakan kepada individu yang secara publik menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden. Sedangkan Pasal 219 KUHP menetapkan sanksi bagi mereka yang menyebarkan informasi atau gambar yang merendahkan martabat kedua pejabat negara tersebut melalui media publik. Dalam konteks ini, Pasal 220 ayat (1) menegaskan bahwa tindakan pidana yang diatur dalam kedua pasal tersebut hanya bisa dituntut jika ada pengaduan resmi dari presiden atau wakil presiden.
Kepentingan Hukum dan Kebebasan Berekspresi
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan bahwa norma dalam Pasal 218 KUHP tidak hanya melindungi kepentingan pribadi presiden dan wakil presiden, tetapi juga berfungsi untuk menjaga martabat dan kehormatan institusi kepresidenan itu sendiri. Lebih lanjut, Pasal 218 ayat (2) berperan untuk memastikan bahwa perlindungan ini tidak diterapkan secara berlebihan, sehingga tidak menghalangi hak kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945.
Penilaian Terhadap Ketidakpastian Hukum
MK juga menyatakan bahwa tidak ada unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dalam Pasal 219 KUHP. Normanya saling terkait dan merupakan bagian dari pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 218 KUHP. Dengan demikian, argumen yang diajukan oleh para pemohon bahwa pasal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum dinyatakan tidak berdasar.
Kritik terhadap Konstruksi Hukum
Guntur menjelaskan bahwa konstruksi hukum terkait delik penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP lama memberikan ruang lebih luas untuk penerapan norma tersebut, yang dapat mengganggu hak kebebasan berekspresi. Sementara itu, dalam KUHP baru, delik ini dirumuskan sebagai delik aduan, yang berarti penuntutan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi.
Perubahan dalam Penegakan Hukum
Di bawah ketentuan baru, terdapat penafsiran bahwa pengaduan terhadap perbuatan yang melanggar norma Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dapat dilakukan tidak hanya oleh presiden dan wakil presiden. Frasa dalam Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden, menunjukkan sifat pilihan yang memberikan ruang bagi pihak lain untuk mengajukan pengaduan.
Implikasi bagi Pengaduan Hukum
Guntur menambahkan bahwa dengan penegasan dari MK, pengaduan oleh presiden atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa hukum. Hal ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam penegakan hukum terkait delik penghinaan ini.
Aspek Sosial dan Kebebasan Berekspresi
Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sekelompok mahasiswa yang terdiri dari Afifah Nabila Fitri dan rekan-rekannya. Mereka menganggap bahwa ketentuan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya terkait jaminan kebebasan berekspresi dan kesetaraan di depan hukum. Mereka menilai bahwa pasal-pasal ini berpotensi menciptakan efek ketakutan di masyarakat, sehingga menghambat orang untuk menyuarakan kritik dan pendapatnya.
Penilaian Terhadap Perlakuan Hukum
Kelompok mahasiswa ini berargumen bahwa ketentuan dalam Pasal 218 KUHP menciptakan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum, karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada presiden dan wakil presiden. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
- Kebebasan berekspresi yang terjamin oleh konstitusi.
- Potensi dampak negatif dari ketentuan hukum yang terlalu ketat.
- Perlunya perlindungan hukum yang seimbang.
- Perubahan dalam struktur hukum untuk mengakomodasi kebebasan individu.
- Peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam isu hukum.
Putusan ini menandai babak baru dalam diskusi mengenai delik penghinaan presiden dan wakil presiden. Dengan penegasan bahwa hanya presiden dan wakil presiden yang dapat mengajukan pengaduan, diharapkan akan ada keseimbangan antara perlindungan terhadap pejabat tinggi negara dan hak kebebasan berekspresi masyarakat. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat negara hukum dan mendorong partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan demokrasi.



