Dugaan Praktik Pungli Imigrasi Belawan Terungkap, LIPPSU Sebut Keterlibatan Oknum Internal

Praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Belawan kini menjadi sorotan publik. Dugaan yang mengemuka menyatakan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan individu-individu dari dalam institusi tersebut. Temuan ini membuka tabir mengenai berbagai masalah yang terjadi di dalam pelayanan imigrasi yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Pengungkapan Melalui Investigasi LIPPSU
Baru-baru ini, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melakukan investigasi yang mendalam terkait dugaan pungli di Kantor Imigrasi Belawan. Hasil temuan ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini tidak terjadi secara sporadis, melainkan terorganisir dengan melibatkan oknum yang ada di dalam institusi tersebut.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa setelah melakukan penelusuran lapangan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa praktik pungli ini lebih dari sekadar tindakan individu. “Kami menemukan bahwa ada pola terstruktur di mana ‘orang dalam’ memiliki peran penting dalam kelancaran praktik ini,” jelas Azhari.
Pola dan Modus Operandi Pungli
Menurut investigasi LIPPSU, masyarakat sudah lama mengetahui tentang adanya pungli di kantor tersebut. Bahkan, banyak warga setempat yang menyebut kawasan ini sebagai “ladang pungli” karena tingginya dugaan praktik tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.
Dalam penyelidikannya, LIPPSU menemukan beberapa modus operandi yang mendukung dugaan adanya sistem terstruktur, antara lain:
- Pengarahan ke Calo: Pemohon paspor sering kali diarahkan untuk menggunakan jasa calo yang mengaku sebagai biro jasa. Jasa ini memungut biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi.
- Pengkondisian Masalah: Modus lain yang ditemukan adalah penciptaan hambatan buatan, seperti ketidaksesuaian data dokumen, yang kemudian digunakan sebagai alasan untuk menarik biaya tambahan dari pemohon.
- Penawaran Solusi Berbayar: Setelah menciptakan masalah, oknum akan menawarkan solusi yang memerlukan pembayaran tambahan, sehingga memaksa pemohon untuk mengeluarkan lebih banyak uang.
- Biaya Bervariasi: Jumlah uang yang dikeluarkan pemohon bervariasi, berkisar dari ratusan ribu hingga juta rupiah, tergantung pada “kendala” yang muncul selama proses pengurusan paspor.
- Pembagian Hasil Pungli: Ada mekanisme pengumpulan uang dari hasil pungli yang didistribusikan secara berkala, menegaskan adanya keterlibatan struktur di dalam institusi Imigrasi Belawan.
Azhari menegaskan, “Praktik ini bukan sekadar pungli biasa. Ada pola yang jelas dalam menciptakan hambatan dan menawarkan solusi berbayar, yang menunjukkan bahwa ini adalah praktik yang telah dirancang secara sistematis.”
Keterlibatan Oknum Internal
Dari temuan ini, LIPPSU mencatat bahwa peran ‘orang dalam’ sangat krusial dalam praktik pungli ini. Mereka tidak hanya membuka akses dan memperlancar proses, tetapi juga melindungi praktik ini agar tidak terjaring dalam penindakan hukum. Temuan ini sangat kontras dengan komitmen yang selama ini diungkapkan oleh Kantor Imigrasi Belawan, yang menyatakan bahwa pelayanan mereka bebas dari pungli dan gratifikasi.
Di tengah upaya aparat kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap pungli dan premanisme di Belawan, LIPPSU merasa tindakan tersebut belum memadai. “Jika penindakan hanya dilakukan di luar namun di dalam masih terjadi pungli, jelas ada celah dalam pengawasan yang harus segera diatasi,” tegas Azhari.
Desakan untuk Audit Investigatif
Menanggapi temuan ini, LIPPSU mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan penelusuran lebih mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum internal di Imigrasi Belawan.
LIPPSU juga meminta tindakan tegas berupa penegakan hukum jika ditemukan cukup bukti, dengan harapan dapat memutus mata rantai praktik pungli yang merugikan masyarakat. “Kami mendorong agar ini dibongkar hingga ke akar-akarnya. Jika memang ada ‘orang dalam’, maka itu harus menjadi fokus utama penegakan hukum,” ungkap Azhari.
Komitmen untuk Melawan Praktik Pungli
Lembaga ini berkomitmen untuk terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan, serta membuka kemungkinan untuk membawa temuan ini ke ranah hukum. “Ini bukan hanya soal pelayanan yang buruk, tetapi menyangkut integritas institusi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tutupnya.
Dalam upaya mengatasi masalah pungli di Kantor Imigrasi Belawan, kolaborasi antara masyarakat, lembaga pemerhati, dan aparat penegak hukum sangatlah penting. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dapat kembali berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan imigrasi.




