Sebanyak 2.788 Pohon di Medan Terdampak BRT Mebidang, 61.170 Pohon Pengganti Ditanam

Pembangunan infrastruktur di Kota Medan, khususnya proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang, membawa dampak signifikan terhadap lingkungan, terutama dalam hal keberadaan pohon. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, mengungkapkan bahwa sebanyak 2.788 pohon telah terpaksa ditebang untuk kelancaran proyek ini. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap lingkungan, pemerintah kota telah berupaya mengganti pohon-pohon yang hilang dengan menanam 61.170 pohon pengganti. Ini adalah langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota yang penting bagi masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi dan Penanaman Pohon Pengganti
Pada Selasa, 11 Agustus 2026, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan. Kegiatan ini dipimpin oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pimpinan perangkat daerah terkait, yang menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam menjaga lingkungan di tengah pembangunan yang pesat.
Proses Penanaman Pohon
Menurut Melvi, hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 14.377 pohon pengganti telah berhasil ditanam. Proses penanaman ini dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi yang menjadi bagian dari pembangunan BRT di Medan. Penanaman dilakukan di 341 titik yang tersebar di 21 kecamatan, memastikan bahwa upaya ini mencakup seluruh wilayah kota.
- Medan Belawan: 3.049 pohon
- Medan Labuhan: 10.140 pohon
- Medan Marelan: 1.438 pohon
- Medan Deli: 2.996 pohon
- Medan Sunggal: 719 pohon
Selanjutnya, di wilayah selatan, penanaman termasuk Kecamatan Medan Selayang dengan alokasi 5.633 pohon dan Medan Tuntungan yang menjadi wilayah dengan penanaman terbanyak sebanyak 13.712 pohon. Diikuti oleh Medan Johor dengan 2.080 pohon dan Medan Amplas sebanyak 3.734 pohon. Sementara itu, di kawasan timur dan pusat kota, penanaman mencakup Medan Timur (1.297 pohon), Medan Perjuangan (94 pohon), Medan Barat (726 pohon), dan Medan Petisah (356 pohon).
Target Penyelesaian dan Pemeliharaan Pohon
Melvi menargetkan bahwa seluruh proses penanaman pohon pengganti akan selesai pada akhir Oktober 2026. Target ini tetap mempertimbangkan faktor cuaca dan ketersediaan sarana pendukung yang diperlukan. Melvi menekankan, jika tidak ada kendala yang timbul, kegiatan penanaman dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap pemeliharaan pohon pengganti bukan hanya saat penanaman. Kontraktor pembangunan BRT diwajibkan untuk memastikan bahwa pohon-pohon tersebut dirawat selama satu tahun setelah penanaman. Hal ini penting untuk memastikan kelangsungan hidup pohon dan keberhasilan program penghijauan kota.
Regulasi dan Izin Penebangan
Menyinggung mengenai izin penebangan, Melvi menjelaskan bahwa DLH Kota Medan berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72. Peraturan ini mengatur kewajiban penggantian pohon dengan rasio yang telah ditetapkan, sehingga setiap pohon yang ditebang harus diikuti dengan penanaman pohon pengganti.
- Peraturan Wali Kota Nomor 72 mengatur penggantian pohon
- Kontraktor bertanggung jawab atas pemeliharaan selama setahun
- Pohon pengganti harus ditanam dalam jumlah yang sesuai
- Penebangan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Pemkot Medan mengenakan retribusi untuk penggunaan alat berat
Penyimpanan dan Pengelolaan Batang Pohon
Terkait dengan batang pohon hasil penebangan, Melvi menjelaskan bahwa batang-batang tersebut saat ini disimpan di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor. Setelah seluruh proses penebangan selesai, batang-batang pohon ini akan diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Proses penghapusan ini akan melalui penilaian yang dilakukan oleh konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilakukan pelelangan. Melvi menambahkan bahwa pelelangan akan dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hasil penebangan.
Komitmen Terhadap Lingkungan
Dengan adanya proyek BRT Mebidang, pemerintah kota menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan lingkungan meskipun terdapat tantangan yang harus dihadapi. Penanaman pohon pengganti bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menciptakan kota yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Melvi dan timnya terus memantau dan mengawasi pelaksanaan program penghijauan ini. Mereka berharap bahwa upaya ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Medan, baik dalam hal kualitas udara maupun keindahan lingkungan kota.
Pemkot Medan berkomitmen untuk tidak hanya mengurangi dampak negatif dari pembangunan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup warganya melalui program penghijauan yang berkelanjutan. Dengan penanaman ribuan pohon pengganti, diharapkan Medan dapat menjadi kota yang lebih asri dan nyaman untuk ditinggali.


