Sidang Korupsi Internet Diskominfo Tebing Tinggi: ASN Non-Bidang Dilarang Jadi Perantara

Proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi mengungkap berbagai persoalan serius mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, saksi ahli menegaskan larangan bagi ASN non-bidang untuk berperan sebagai perantara dalam proses pengadaan tersebut. Hal ini menggugah perhatian publik akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan.
Pernyataan Saksi Ahli dalam Sidang
Saksi ahli di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Ronald Sianturi, memberikan pernyataan tegas bahwa peran ASN yang tidak sesuai dengan bidangnya sebagai perantara dalam pengadaan barang dan jasa adalah tindakan yang tidak sah. Kesaksian ini disampaikan Ronald dalam sidang lanjutan yang menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi.
Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa Nur Erdian, yang diidentifikasi sebagai keponakan Wali Kota Tebing Tinggi. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan pada hari Senin, 31 Agustus 2026. Ronald, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh M Nazir, menjelaskan berbagai aspek yang berkaitan dengan kontrak pengadaan dan prosedur yang seharusnya diikuti.
Aspek Kontrak dan Biaya Pemeliharaan
Dalam keterangannya, Ronald menyatakan bahwa dalam kontrak pengadaan jaringan internet tersebut, tidak terdapat kesepakatan mengenai biaya pemeliharaan. Ia menekankan bahwa meskipun format kontrak secara umum sudah sesuai, segala komponen biaya pemeliharaan harus dimuat dalam adendum kontrak agar sah secara hukum.
“Format kontrak secara umum sudah tepat. Namun, jika ada biaya pemeliharaan, maka hal itu seharusnya dituangkan dalam adendum kontrak,” ujar Ronald dalam persidangan. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya detail dalam setiap kontrak pengadaan sehingga tidak ada celah untuk penyalahgunaan wewenang.
Proses Tawar-Menawar yang Transparan
Ronald juga menyoroti pentingnya mekanisme tawar-menawar yang dilakukan melalui sistem e-katalog. Ia berpendapat bahwa seluruh proses penawaran harus tercatat secara sistematis, sehingga memberikan keadilan bagi semua penyedia yang berpartisipasi dalam lelang.
- Histori tawar-menawar harus terintegrasi dalam sistem.
- Proses tawar-menawar di luar sistem tidak sesuai dengan regulasi.
- Transparansi dalam pengadaan menciptakan kepercayaan publik.
- ASN tidak diperbolehkan berperan sebagai perantara.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab penuh dalam proses pengadaan.
Menurut Ronald, ketidakadanya catatan penawaran barang dan jasa dalam sistem dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas proses pengadaan. “Jika ada biaya pemeliharaan dalam sistem, itu seharusnya dicantumkan dalam adendum kontrak,” tegasnya, menegaskan pentingnya dokumentasi yang akurat.
Larangan ASN Menjadi Perantara
Lebih lanjut, Ronald menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak memerlukan pihak perantara, terutama jika pihak tersebut adalah ASN yang tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Ia menjelaskan, “Keterlibatan ASN lain di luar bidangnya sebagai perantara penyedia tidak dibenarkan oleh Peraturan Presiden, karena keberadaan perantara adalah hal yang tidak diperlukan.”
Ronald menambahkan, hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi dalam sistem pengadaan. “Hanya PPK yang berhak mengakses sistem, karena dia yang bertanggung jawab untuk menentukan penyedia jasa pengadaan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya, menegaskan pentingnya otoritas dalam seluruh proses pengadaan.
Interaksi dengan Majelis Hakim
Majelis hakim tampak aktif dalam menggali pengetahuan Ronald mengenai mekanisme pemilihan penyedia. Mereka mempertanyakan bagaimana cara memilih penyedia ketika terdapat variasi dalam kapasitas dan harga yang ditawarkan. Ronald menjawab bahwa pemilihan penyedia harus mempertimbangkan efisiensi serta pemenuhan kebutuhan yang ada.
“Keputusan dalam pengadaan tidak hanya bergantung pada harga, tetapi harus memastikan bahwa kebutuhan barang atau jasa yang diperlukan benar-benar terpenuhi,” ujarnya, menekankan pentingnya keseimbangan antara biaya dan kualitas dalam pengadaan.
Pembacaan Keterangan dari PT WhiZ Digital Berjaya
Selain mendengarkan kesaksian Ronald, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan keterangan dari pihak PT WhiZ Digital Berjaya. Dalam keterangan tersebut, perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak menerima imbalan lain selain gaji yang diberikan oleh perusahaan.
Keterangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet Diskominfo Kota Tebing Tinggi. Proses hukum ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dan menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Dengan sidang ini, diharapkan akan ada kejelasan mengenai mekanisme pengadaan yang benar serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan. Masyarakat juga diharapkan semakin kritis terhadap praktik pengadaan yang terjadi di berbagai instansi pemerintah sehingga ke depan dapat terwujud pengadaan yang lebih bersih dan transparan.




