Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah untuk Tuntaskan Aset Bermasalah dan Manfaatkan Aset Idle

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk memperkuat manajemen aset daerah dengan berbagai langkah strategis. Salah satu fokus utama adalah percepatan sertifikasi tanah yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan aset yang bermasalah serta memaksimalkan pemanfaatan aset yang tidak terpakai. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pentingnya Sertifikasi Tanah bagi Pemprov Sumut
Sertifikasi tanah merupakan langkah krusial dalam pengelolaan aset daerah yang efektif. Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aset daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan administrasi yang rapi dan legalitas yang jelas, aset-aset ini dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi masyarakat.
Data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat 849 persil tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertifikat. Ini adalah tantangan yang harus ditangani secara serius agar semua aset daerah terlindungi dan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Target Sertifikasi Tanah yang Ambisius
Pemprov Sumut telah menetapkan target yang ambisius untuk sertifikasi tanah. Di tahun 2024, ditargetkan sebanyak 598 persil harus berhasil disertifikasi. Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan 34 sertifikat telah berhasil diterbitkan. Proses ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, meski masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan.
Setelah itu, pada tahun 2025, Pemprov Sumut kembali menetapkan target sertifikasi sebanyak 564 persil. Hingga akhir tahun tersebut, 416 persil telah didaftarkan ke BPN dan 38 sertifikat berhasil diterbitkan. Dengan demikian, hingga Maret 2026, total tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil, menandakan kemajuan dalam pengelolaan aset.
Perencanaan untuk Tahun 2026
Menjelang tahun 2026, Pemprov Sumut menetapkan target untuk melakukan sertifikasi terhadap 772 persil tanah. Sampai Maret 2026, sebanyak 121 persil telah diajukan pendaftarannya ke BPN, dan saat ini masih dalam proses. Hal ini menunjukkan tekad Pemprov Sumut untuk menyelesaikan masalah sertifikasi tanah yang ada.
Penyelesaian Aset Bermasalah
Selain berfokus pada sertifikasi tanah, Pemprov Sumut juga berusaha keras untuk menyelesaikan 31 aset bermasalah yang telah teridentifikasi. Penyelesaian ini penting agar semua aset dapat dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Inisiatif dan Strategi untuk Percepatan Sertifikasi
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Pemprov Sumut telah mengeluarkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Selain itu, pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan juga menjadi salah satu langkah strategis. Tim ini bertugas untuk melakukan rekonsiliasi data dan inventarisasi hak atas tanah yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, Pemprov Sumut juga mengadakan coaching clinic untuk mempercepat proses sertifikasi tanah. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pihak-pihak terkait, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Koordinasi dan Monitoring yang Intensif
Pemprov Sumut melakukan koordinasi yang intens dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah. Ditetapkan pula Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026 untuk memastikan semua pihak terlibat secara aktif. Sebagai bagian dari pengendalian dan monitoring, laporan progres mingguan juga disampaikan kepada pengguna barang.
Pemetaan Aset Idle
Pemprov Sumut tidak hanya fokus pada sertifikasi, tetapi juga melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, yang dikenal sebagai aset idle. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa terdapat 113 aset yang termasuk dalam kategori ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Proses Penilaian Aset Idle
Di tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses penilaian ini bertujuan untuk mendapatkan nilai wajar dari aset-aset tersebut sebagai dasar untuk pemanfaatan yang lebih baik.
Aset yang telah dinilai akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Ini memudahkan masyarakat, pelaku usaha, dan calon mitra kerja sama untuk mengakses informasi mengenai aset yang tersedia secara terbuka.
Transparansi dan Akses Informasi
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Dengan kemudahan akses informasi, diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang pada akhirnya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan semua inisiatif ini, Pemprov Sumut menunjukkan komitmen yang kuat dalam pengelolaan aset daerah. Upaya untuk mempercepat sertifikasi tanah dan menyelesaikan aset bermasalah merupakan langkah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara.
