Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam Waktu 13 Hari

Jakarta – Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi, Bareskrim Polri bersama Polda yang terintegrasi telah berhasil mengungkap ratusan kasus di seluruh Indonesia dalam rentang waktu singkat. Selama 13 hari, dari tanggal 7 hingga 20 April 2026, aparat penegak hukum telah menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 223 lokasi berbeda.
Konferensi Pers dan Penegasan Kebijakan
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada tanggal 21 April, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, memberikan penjelasan mendetail mengenai langkah-langkah yang telah diambil. Ia didampingi oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Wakabareskrim menjelaskan bahwa pemerintah berupaya untuk menjaga stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu. Namun, ia menekankan bahwa masih ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari program subsidi ini.
Modus Operandi Penyalahgunaan Subsidi
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku untuk menyalahgunakan subsidi. Beberapa di antaranya meliputi:
- Menimbun BBM dan LPG bersubsidi.
- Memindahkan isi tabung gas ke tabung yang tidak bersubsidi.
- Mengoplos atau memodifikasi tabung LPG.
- Memanipulasi dokumen pengangkutan.
- Menjual kembali dengan harga industri untuk mendapatkan keuntungan besar.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi sejatinya merupakan hak masyarakat kecil, termasuk petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya. Dengan menyalahgunakan subsidi ini, mereka merampas hak orang-orang yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Langkah Tegas Polri dalam Penanganan Kasus
Polri dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan di sektor energi. Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan, pemodal, hingga aktor di balik layar, akan dikenakan sanksi yang berat dan diproses secara hukum.
Sejak awal tahun 2025 hingga 2026, telah teridentifikasi 65 SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 kasus masih dalam tahap penyidikan. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan para pelaku ini mencapai angka yang sangat signifikan.
Dampak Negatif Terhadap Masyarakat
Akibat dari berbagai praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian yang besar, dan distribusi energi pun terganggu. Masyarakat menjadi korban dari kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan mendapatkan solar subsidi, serta antrean panjang di SPBU yang sangat merugikan.
Wakabareskrim Polri mengungkapkan bahwa keluhan terkait kondisi ini merupakan dampak nyata dari praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Selama periode 7 hingga 20 April 2026, aparat telah mengamankan barang bukti yang sangat signifikan, termasuk:
- 403.158 liter solar.
- 58.656 liter pertalite.
- 8.473 tabung LPG 3 kg.
- 322 tabung LPG 5,5 kg.
- 4.441 tabung LPG 12 kg.
Selain itu, terdapat juga 161 unit kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Kerugian negara selama periode tersebut diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Strategi Penegakan Hukum dan Pendekatan Terintegrasi
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksi penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Di antaranya adalah melakukan pembelian berulang dari SPBU untuk menimbun BBM, kemudian menjualnya kembali untuk kepentingan industri.
Modus lain yang digunakan termasuk penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, serta penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode. Kerja sama dengan oknum petugas SPBU juga seringkali terjadi untuk mendapatkan kuota yang tidak semestinya.
Operasi Penindakan Terhadap LPG
Untuk gas LPG, modus yang sering dilakukan adalah memindahkan isi dari tabung 3 kg ke dalam tabung yang lebih besar, seperti tabung 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya sebagai LPG non-subsidi. Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga berusaha menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Polri menunjukkan komitmen untuk menindak semua jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan menerapkan pasal berlapis. Semua penyidik diinstruksikan untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang dihasilkan dari praktik kejahatan ini, termasuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerjasama dengan PPATK.
Sinergi dengan Instansi Terkait dan Peran Masyarakat
Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas. Dalam kesempatan ini, masyarakat dan media diundang untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.
Wakabareskrim Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, serta distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Tegas Tanpa Toleransi
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi. Ia mengingatkan bahwa tidak ada kompromi untuk para pelaku yang memanfaatkan subsidi BBM dan LPG bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Jika ada yang nekad, kami akan tindak secara tegas,” tegasnya. Polri memastikan untuk terus menegakkan hukum dengan cara yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.



