Danke Rajagukguk Dinonaktifkan, Herlangga Wisnu Murdianto Jabat Kajari Karo Baru

Perubahan dalam struktur kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Karo terjadi setelah penonaktifan Danke Rajagukguk. Herlangga Wisnu Murdianto, yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Karo. Penunjukan ini berlaku mulai hari ini, hingga penyelesaian pemeriksaan terhadap Danke.
Penunjukan Herlangga Wisnu Murdianto
Kepastian mengenai penunjukan Herlangga sebagai Plh Kajari Karo disampaikan oleh Rizaldi SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumut. Dalam konfirmasinya melalui panggilan seluler pada Selasa, 7 April 2026, Rizaldi menegaskan bahwa penempatan Herlangga dalam posisi ini bersifat sementara. “Herlangga Wisnu Murdianto ditunjuk untuk menjabat Plh Kajari Karo saat ini,” ungkapnya.
Herlangga bukanlah sosok baru di lingkungan Kejaksaan. Sebelumnya, ia juga pernah diangkat sebagai Plh Kajari Padang Lawas pada tanggal 29 Januari 2026. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Kajati Sumut, Harli Siregar, untuk menggantikan Soemarlin Halomoan Ritonga yang berada dalam masa tugas yang lain.
Status Kasi Pidsus Kejari Karo
Saat ditanya mengenai posisi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Karo, Rizaldi menyatakan bahwa saat ini belum ada penunjukan pengganti sementara untuk jabatan tersebut. “Hingga saat ini, belum ada yang ditunjuk untuk jabatan Plh Kasi Pidsus Kejari Karo,” jelasnya.
Kasus Amsal dan Vonis Bebas
Dalam perkembangan terbaru di Kejari Karo, Amsal, mantan pejabat yang diadili dalam kasus korupsi, baru saja dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang dipimpin oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.
Majelis hakim mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ini merupakan hasil dari dakwaan yang diajukan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Detail Dakwaan dan Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, hakim mengacu pada berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 yang sama.
Jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 202,1 juta dengan subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa tindakan Amsal telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider.
Pentingnya Integritas di Kejaksaan
Perubahan kepemimpinan di Kejari Karo, dengan penunjukan Herlangga Wisnu Murdianto, menunjukkan upaya Kejaksaan untuk menjaga integritas dan efektivitas dalam penanganan kasus-kasus hukum. Penanganan yang transparan dan profesional sangat penting, terutama dalam konteks pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan publik.
Dengan adanya sosok baru di pucuk kepemimpinan, diharapkan proses penegakan hukum di Kabupaten Karo dapat berjalan lebih baik. Selain itu, perhatian terhadap kasus-kasus sebelumnya, seperti kasus Amsal, menjadi cermin bagi institusi hukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
Harapan untuk Kejari Karo
Dengan Herlangga sebagai Plh Kajari Karo, diharapkan ke depannya akan ada langkah-langkah konkret untuk memperkuat kinerja Kejaksaan. Hal ini termasuk penanganan kasus yang lebih cepat dan efisien, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
- Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
- Peningkatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat.
- Fokus pada pemberantasan korupsi di daerah.
- Pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
- Peningkatan kerjasama antar lembaga untuk penegakan hukum yang lebih baik.
Melihat dinamika ini, publik memiliki harapan besar agar Kejari Karo dapat menjadi lebih baik di tangan kepemimpinan baru. Herlangga diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam institusi yang berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat.
Dengan tantangan yang ada, termasuk penanganan kasus-kasus korupsi yang kompleks, penting bagi Herlangga untuk menunjukkan kapasitas kepemimpinannya. Keberhasilan dalam menjalankan tugas ini akan menjadi penentu bagi reputasi Kejari Karo di mata masyarakat dan institusi hukum lainnya.
Secara keseluruhan, penunjukan Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Karo merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Kabupaten Karo. Dengan fokus pada integritas dan profesionalisme, Kejari Karo diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk penegakan hukum yang adil dan merata.
