Transformasi Tambang Rakyat Lampung: Formalisasi Wilayah, Penguatan Koperasi, dan Optimalisasi PAD Berkelanjutan

Provinsi Lampung, yang terletak di ujung selatan Pulau Sumatera, memiliki potensi mineral yang sangat kaya, menjadikannya sebagai “Pintu Gerbang Kekayaan Mineral” di Indonesia. Dari sabuk emas aluvial yang mengalir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Kanan, hingga deposit batu andesit yang melimpah di perbukitan Lampung Selatan, serta potensi batuan mulia dan mineral logam di Pesawaran dan Tanggamus, Lampung menawarkan kekayaan alam yang tidak kalah dibandingkan dengan provinsi lainnya. Sayangnya, potensi besar ini masih terjebak dalam praktik pertambangan rakyat yang belum terorganisir secara formal.
Ketimpangan Legalitas dan Potensi Ekonomi
Ketidakcocokan antara potensi sumber daya dan legalitas izin telah menciptakan kerugian besar bagi daerah. Aktivitas pertambangan di wilayah seperti Way Kanan dan Lampung Tengah selama ini berjalan tanpa memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menghadirkan risiko lingkungan yang serius akibat minimnya pengawasan teknis. Dengan demikian, kehadiran PP No. 39 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara harus dimaknai oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai lebih dari sekadar kewajiban administratif; ini adalah kesempatan untuk melakukan investasi strategis yang dapat menguntungkan daerah.
Peta Jalan untuk Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Dalam kajian ini, kami mengusulkan peta jalan yang jelas bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang valid secara teknis serta sah secara hukum. Dengan mengimplementasikan izin tambang rakyat, Lampung tidak hanya akan mengeliminasi praktik pertambangan ilegal, tetapi juga menciptakan kluster ekonomi kerakyatan yang mandiri, berwawasan lingkungan (Green Mining), dan menjadi kontributor signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Analisis Yuridis Normatif Izin Pertambangan Rakyat dan Penetapan WPR
Dasar hukum untuk eksistensi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) terdiri dari beberapa regulasi penting, antara lain: UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meskipun UU ini mengalihkan sebagian besar kewenangan ke pusat, terdapat ruang bagi daerah untuk mengelola WPR melalui delegasi tertentu. Selanjutnya, PP No. 96 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, sedangkan PP No. 39 Tahun 2025 menegaskan peran koperasi serta menetapkan batasan luas wilayah hingga 2.500 hektar untuk memperkuat struktur ekonomi kerakyatan. Ini menunjukkan komitmen politik pemerintah pusat untuk mewujudkan cita-cita konstitusi Republik Indonesia mengenai perekonomian yang berbasis usaha bersama, yang idealnya diwujudkan dalam bentuk koperasi.
Transformasi Budaya Pertambangan dan Pencegahan Konflik
Dari perspektif sosiologis, penambang rakyat sering kali menganggap tanah sebagai warisan dari nenek moyang, sehingga mereka merasa tidak perlu mendapatkan izin. Oleh karena itu, Gubernur Lampung beserta pemerintah daerah harus berperan aktif sebagai “penggerak” untuk melakukan normalisasi budaya. Hal ini bertujuan untuk mengubah pola pikir dari “melawan hukum” menjadi “mitra negara”. Penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak berarti perampasan hak leluhur oleh negara, tetapi merupakan instrumen untuk melindungi hak warga agar aktivitas mereka memiliki legitimasi hukum. Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi yang berbasis kearifan lokal, dengan menggunakan pendekatan sosiologis yang resonan dengan budaya penambang, untuk menjelaskan bahwa tanpa izin, kekayaan “warisan” tersebut rentan terhadap eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah daerah dan dinas terkait harus membimbing penambang agar tidak merasa sebagai entitas yang “melawan hukum” (PETI), tetapi bertransformasi menjadi “mitra negara” dalam pembangunan daerah. Koperasi harus dijadikan jangkar, dan harus mampu menjadi solusi sosiologis untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tidak tersisih oleh modal besar (korporasi), yang merupakan mandat nyata dalam PP No. 39 Tahun 2025.
Pembangunan Koperasi Inklusif di Lampung
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung perlu memfasilitasi pembentukan koperasi yang inklusif, melibatkan tokoh masyarakat setempat agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap wilayah tambang tetap terjaga. Tanpa adanya keterlibatan masyarakat, legalitas sering kali memicu kecemburuan sosial antara pemegang IPR dan warga yang tidak memiliki izin. Melalui pembentukan koperasi, diharapkan akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan masyarakat, serta antara penambang dengan pemangku kepentingan lainnya.
Strategi Implementasi IPR dan WPR untuk Meningkatkan PAD
Untuk mengubah kebijakan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertanggung jawab, ada beberapa langkah mendasar yang harus diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Pertama, pemetaan lokasi eksisting Pertambangan Tanpa Izin (PETI) harus segera dilakukan. Lokasi-lokasi tersebut perlu diusulkan menjadi WPR ke Kementerian ESDM agar statusnya “clear and clean”. Dengan demikian, wilayah yang telah ditentukan menjadi WPR legal dapat dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) secara optimal.
Kedua, sesuai dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), daerah dapat memperoleh porsi dari pajak pertambangan. Meskipun IPR dapat diperoleh tanpa biaya dalam beberapa aspek, daerah tetap dapat mendapatkan PAD dari jasa pendampingan teknis atau sertifikasi kompetensi penambang. Ketiga, mengingat Lampung memiliki ekosistem yang sensitif, terutama yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung/nasional, pemerintah daerah harus menjalankan Pengawasan Berbasis Lingkungan (Green Mining). Hal ini mencakup kewajiban untuk menyediakan dana jaminan reklamasi bagi pemegang IPR dalam skala kecil melalui koperasi, untuk mencegah beban finansial negara di masa depan akibat kerusakan lingkungan.
Dampak Positif dari Penataan Pertambangan
Dengan langkah-langkah di atas, kita dapat menjawab pertanyaan mengenai bagaimana penataan ini dapat menambah kas daerah Lampung. Pajak MBLB: Penambang ilegal tidak membayar pajak. Dengan adanya IPR, setiap kubik material yang diambil wajib membayar pajak daerah. Sumber Pajak: Lampung akan menerima bagi hasil dari Iuran Tetap (Landrent) dan Iuran Produksi (Royalti) yang dibayarkan koperasi ke kas negara. Efek Berganda: Usaha lokal seperti warung, bengkel, dan transportasi di sekitar wilayah WPR yang legal akan tumbuh, sehingga meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Restoran.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa jalur menuju PAD melalui regulasi PP No. 39 Tahun 2025 tidak lepas dari tantangan. Salah satu risiko yang dihadapi adalah birokrasi yang berbelit di tingkat pusat (OSS). Untuk mitigasi risiko ini, Pemerintah Provinsi Lampung harus membentuk Satgas Percepatan WPR yang berfungsi untuk mempercepat usulan WPR Lampung agar segera disetujui oleh Kementerian ESDM.
Strategi Implementasi “Zero-PETI” Melalui Insentif
Agar penambang bersedia beralih ke jalur legal, Pemerintah Provinsi Lampung perlu memberikan insentif. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan layanan “Izin di Tempat” (Mobile Service), di mana DPMPTSP Provinsi Lampung melakukan pendekatan langsung ke desa-desa tambang untuk membantu pendaftaran NIB dan akun OSS. Hal ini akan memudahkan penambang, tanpa perlu bepergian jauh ke Bandar Lampung. Selain itu, kemitraan dengan BUMD (Lampung Jasa Utama) juga perlu dijalin, di mana BUMD dapat berperan sebagai Off-taker (pembeli siaga). Sebagai contoh, hasil tambang emas dari koperasi di Way Kanan dapat dibeli oleh BUMD dengan harga pasar yang adil, kemudian BUMD akan menjualnya ke Logam Mulia (ANTAM). Dengan cara ini, jalur tengkulak ilegal dapat diputus, dan arus kas akan terpantau untuk pengenaan pajak daerah.
Investasi IPR melalui koperasi bukan hanya langkah menuju demokratisasi ekonomi, tetapi juga dapat membawa manfaat jangka panjang bagi Provinsi Lampung. Melalui legalisasi 10 titik WPR dengan manajemen koperasi yang baik, daerah tidak hanya akan mendapatkan PAD dari pajak, tetapi juga akan mampu mengeliminasi praktik mafia tambang, serta kerusakan lingkungan yang selama ini tidak terkontrol. Implementasi kebijakan ini memerlukan sinkronisasi antara regulasi daerah dan pemetaan potensi komoditas yang akurat. Tanpa data yang tepat, regulasi akan menjadi tidak efektif; sebaliknya, tanpa regulasi yang kuat, potensi komoditas akan terus menjadi sasaran eksploitasi ilegal.
Transformasi budaya menjadi kunci keberhasilan penataan tambang di Lampung. Jika mindset masyarakat dapat diubah dan koperasi dijadikan sebagai jangkar ekonomi, investasi izin tambang rakyat tak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan (Green Mining) di Bumi Ruwa Jurai.