Wakil Bupati Blora Tegas: SPPG Wajib Bangun IPAL atau Terancam Penutupan Sementara

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat bagi masyarakat, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan terbaru. Ia juga menyoroti beberapa keluhan warga yang perlu segera ditangani oleh pihak pengelola SPPG.
Regulasi Baru dan Penekanan pada IPAL
Sri Setyorini menekankan bahwa SPPG harus memahami dan menerapkan regulasi baru yang terkait dengan program MBG yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo. Dia menegaskan bahwa SPPG harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan bagi yang belum memahami, dapat bertanya atau mengikuti contoh SPPG yang sudah memiliki IPAL.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG ini memberikan batas waktu tiga minggu atau 21 hari bagi mitra untuk membangun IPAL. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, operasional SPPG yang belum memiliki IPAL akan dihentikan sementara.
Tujuan Sosialisasi dan Target IPAL
Sosialisasi ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman peran Pemerintah Daerah dan pelaksana program terhadap aturan baru, serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan MBG di daerah. Setyorini menargetkan bahwa hingga awal April, semua SPPG harus sudah memiliki IPAL.
“Dari 79 SPPG yang sudah beroperasi, hanya beberapa yang memiliki IPAL. Saya berharap hingga awal April semua SPPG sudah memiliki IPAL,” ujarnya dengan tegas.
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Program MBG merupakan langkah strategis dalam mendukung pemenuhan gizi anak-anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, seluruh pelaksana di lapangan diminta untuk memperhatikan kualitas menu dan kelayakan penyajian makanan.
“Kualitas menu dan kebersihan harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada lagi komplain dan aduan dari masyarakat terkait menu MBG,” ujar Sri Setyorini.
Partisipan Sosialisasi
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, organisasi perangkat daerah terkait, dan seluruh Kepala SPPG di wilayah Kabupaten Blora. Materi sosialisasi mencakup Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis dan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Dengan demikian, pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru dan kepatuhan dalam membangun IPAL menjadi penekanan utama dalam sosialisasi ini. Upaya ini diharapkan dapat mendukung penciptaan lingkungan yang lebih baik dan sehat, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Blora.