
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Medan kini dapat bernapas lega. Mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026. Hal ini merupakan hasil dari regulasi pemerintah pusat yang baru-baru ini diterbitkan.
Regulasi PPPK Paruh Waktu: Penjelasan Lengkap
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. PP ini secara jelas mengatur soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Tak hanya itu, PP ini juga menegaskan hak PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, untuk menerima THR.
Wiriya Alrahman, Sekretaris Daerah Kota Medan, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu juga termasuk dalam kategori penerima THR dan gaji ke-13, tanpa memandang status kerja mereka. Hal ini menjadi kabar baik bagi sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang akan berhak menerima THR pada perayaan hari besar keagamaan tahun ini.
Perhitungan THR bagi PPPK Paruh Waktu
Menurut Wiriya, besaran THR yang akan diberikan kepada PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan diperhitungkan secara proporsional. Cara perhitungannya adalah dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, lalu dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai yang bersangkutan.
Proses Pencairan THR
Pemerintah Kota Medan saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar teknis pencairan THR. Setelah Perwal ini ditetapkan dan ditandatangani oleh wali kota, proses pencairan THR akan segera dilakukan secara bersamaan bagi seluruh aparatur sipil negara, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.
Ringkasan
- PPPK paruh waktu di Kota Medan akan menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
- THR bagi PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan diperhitungkan secara proporsional.
- Proses pencairan THR akan segera dilakukan setelah Perwal tentang pencairan THR ditandatangani oleh wali kota.
- PPPK paruh waktu juga berhak menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Regulasi PPPK paruh waktu ini tentu menjadi kabar baik bagi para PPPK paruh waktu di Kota Medan. Dengan adanya regulasi ini, hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah kini semakin terjamin.




