Polres Labuhanbatu Hancurkan Lebih dari 30 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi dalam Penyelesaian Kasus Narkoba

Dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika, Polres Labuhanbatu telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, serta tamu undangan lainnya.
Pelaku Utama dan Saksi Mata
Hadir dalam acara tersebut antara lain Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Samsul Tanjung, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Matondang, serta perwakilan dari Bupati Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan BNNK Labuhanbatu Utara. Bahkan, perwakilan mahasiswa dari Cipayung Plus juga ikut serta dalam acara ini.
Hasil Penyelidikan dan Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sabu dengan total berat 30.977,46 gram dan pil ekstasi sebanyak 29.826 butir dengan berat 7.134,36 gram berhasil disita dan dimusnahkan. Sebelum proses pemusnahan, sebagian barang bukti telah dipisahkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri dan sebagai bukti dalam proses persidangan.
Transparansi dan Akuntabilitas Polri
AKBP Wahyu Endrajaya, sebagai Kapolres Labuhanbatu, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan kasus narkotika. Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk terus memerangi peredaran narkotika.
Komitmen Polres Labuhanbatu dalam Memberantas Narkoba
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata dari komitmen Polres Labuhanbatu dan unsur Forkopimda untuk memberantas peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Statistik Kasus Narkoba di Labuhanbatu
Sejak awal tahun 2026 hingga 11 Maret 2026, Polres Labuhanbatu telah menangani 80 kasus tindak pidana narkotika dengan 93 orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan hasil penyitaan dari dua laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Penjeratan Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Harapan dan Sinergi dalam Memberantas Narkoba
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.