Memori HP Buka Jejak, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Februari 2026, menjadi hari yang bersejarah bagi pemberantasan narkoba di Kabupaten Serang. Dua orang pengedar sabu dengan inisial MF, 30 tahun, dan AG, 28 tahun, berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi yang berbeda. Berbekal bukti kuat dan informasi dari masyarakat, polisi mampu menutup jalur distribusi sabu yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan Pertama: MF
Penangkapan pertama terjadi di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Petugas menerima laporan tentang aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh MF. Masyarakat Desa Seuat, tempat MF beroperasi, merasa terganggu dan khawatir dengan keberadaan narkoba di wilayahnya. Laporan ini menjadi titik awal petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, MF berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Namun, hasil penggeledahan di rumah MF tidak membuahkan hasil. Meskipun demikian, petugas tidak menyerah dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap telepon seluler milik MF.
Pemeriksaan Handphone: Buka Jejak Dugaan Peredaran Sabu
Hasil pemeriksaan handphone MF memberikan petunjuk baru bagi petugas. Mereka menemukan peta lokasi penyimpanan dan foto narkoba jenis sabu yang diduga disimpan oleh MF. Temuan ini memperkuat dugaan peran MF dalam peredaran sabu di wilayah ini.
Menghadapi bukti ini, MF akhirnya mengakui bahwa sabu dalam foto tersebut dititipkan kepada rekannya, AG, yang berada di wilayah lain. Pengakuan ini membuka jalan bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus dan mengejar AG.
Penangkapan Kedua: AG
Bergerak cepat berdasarkan pengakuan MF, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan AG di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros. Dengan koordinasi dan strategi yang baik, petugas berhasil mengamankan AG dan barang bukti narkotika yang disimpannya.
Dari tangan AG, petugas mendapatkan delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan, timbangan digital, alat hisap sabu, dan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba. Bukti-bukti ini semakin memperjelas keterlibatan AG dalam jaringan peredaran sabu ini.
Pengakuan MF: Asal Muasal Sabu
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DA. Saat ini, DA sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Jakarta Barat. Pengakuan MF ini membuka jejak baru bagi petugas untuk mengejar DA dan memutus mata rantai peredaran sabu ini.
Penangkapan MF dan AG adalah bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan petugas, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif. Mari kita dukung penuh upaya ini demi Indonesia yang bebas dari narkoba.