
Kontroversi yang melibatkan penutupan akses jalan menuju rumah warga di Kampung Selaeurih, RT 12/RW 04, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, akhirnya mendapatkan penjelasan dari ahli waris pemilik tanah. Polemik ini dipicu oleh pemasangan pagar batas lahan yang disinyalir telah mengisolasi beberapa rumah warga, sebuah situasi yang memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Peristiwa yang Menarik Perhatian Publik
Kejadian ini semakin menjadi sorotan setelah munculnya video di media sosial yang menunjukkan kondisi rumah warga berinisial DN dan NV, yang diduga terputus aksesnya akibat pagar bambu. Video tersebut di-upload oleh salah satu anggota keluarga kedua warga tersebut, yang kemudian memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Klarifikasi dari Ahli Waris
Menyikapi situasi tersebut, Ujang Kosasih, ahli waris pemilik lahan, kemudian memberikan penjelasan pada media pada Kamis (12/3/2026). Kosasih mengklaim bahwa pagar yang dipasang merupakan pembatas lahan yang sah milik keluarganya. Ia juga menunjukkan sertifikat kepemilikan resmi tanah tersebut dan menegaskan bahwa pajak tanahnya masih dibayar secara rutin.
Latar Belakang Pembuatan Jalan
Kosasih menguraikan bahwa awalnya ada jalan tanah yang dibuat hanya untuk akses menuju lahan kosong milik keluarganya. Namun seiring berkembangnya permukiman, jalan tersebut sering digunakan oleh warga karena jaraknya lebih dekat menuju jalan utama.
Perbaikan Jalan dan Pemagaran
Kosasih mengakui bahwa warga dan pemerintah desa pernah meminta izin untuk memperbaiki dan mengaspal jalan tersebut. Meski awalnya ia menolak karena statusnya bukan jalan umum, namun ia akhirnya setuju atas dasar kepentingan sosial dan kemudahan aktivitas masyarakat. Ia juga mengizinkan jalan tersebut diperlebar, namun dengan catatan bahwa tanah tersebut belum dihibahkan kepada siapa pun.
Status Tanah dan Proyek Pengaspalan
Sebelum proses pengaspalan jalan dilakukan, kepala desa telah memberikan penjelasan kepada warga bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran bantuan provinsi, sementara status tanah tetap milik Kosasih.
Penyebab Polemik
Kontroversi pemagaran ini muncul ketika lahan kosong milik keluarga Kosasih direncanakan akan disewa oleh salah satu perusahaan telekomunikasi untuk pembangunan menara atau tower. Dalam proses ini, Kosasih berencana membuat pernyataan tertulis untuk menghibahkan sebagian tanah yang digunakan sebagai jalan kepada warga.
Penolakan Beberapa Warga
Walaupun rencana ini pada dasarnya telah disetujui oleh pemerintah desa dan sebagian besar warga sekitar, namun masih ada dua warga, yakni DN dan NV, yang belum menyetujui kesepakatan tersebut. Pemagaran dilakukan untuk memastikan batas antara rumah mereka dengan lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan tower.
Penyelesaian Polemik
Walaupun sempat menimbulkan polemik, persoalan ini akhirnya dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh aparat setempat. Pada mediasi tersebut, semua pihak akhirnya menandatangani kesepakatan bersama. Ahli waris pemilik lahan juga telah membuka kembali pagar bambu yang sempat menutup akses jalan menuju rumah kedua warga tersebut.
Kosasih berharap agar polemik ini tidak lagi diperbesar dan dapat diselesaikan dengan baik. “Saya berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan lagi. Secara pribadi saya merasa seolah diposisikan sebagai pihak yang bersalah, padahal faktanya tidak seperti itu,” tutup Kosasih.




