YPDA Didirikan oleh 9 Ahli Waris TD Pardede, Tanah Universitas Darma Agung Terancam Dieksekusi

Jakarta – Dalam sidang Perkara Perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN Mdn yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 24 Agustus 2026, Reny memberikan kesaksian terkait dugaan eksekusi lahan yang dipakai oleh Yayasan Pendidikan Darma Agung (YPDA). Reny, yang hadir sebagai saksi, menjelaskan bahwa terdapat sembilan pendiri YPDA yang merupakan ahli waris dari DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu. Dengan adanya permasalahan ini, status tanah yang digunakan untuk Universitas Darma Agung (UDA) kini terancam, dan memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa serta pihak-pihak terkait.

Pendirian YPDA dan Struktur Organisasi

Reny menjelaskan bahwa informasi mengenai pendiri YPDA dapat ditemukan dalam Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 yang ditandatangani pada 8 Mei 2017 di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa, SH. Dalam akta tersebut, tercantum sembilan orang yang menjadi pendiri yayasan, semuanya adalah ahli waris dari DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.

Dalam struktur organisasi YPDA, Rudolf Matzuoka Pardede menjabat sebagai ketua pembina, dengan Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede sebagai anggota yang mewakili ahli waris Hisar Pardede. Di sisi lain, pengurus YPDA terdiri dari Sariati Pardede sebagai ketua dan Anny Pardede yang menjabat sebagai bendahara. Dewan pengawas diketuai oleh Emmy Pardede, dengan Merry Pardede dan Surya Indriani Pardede sebagai anggota.

Ketentuan Akta Pernyataan Bersama

Reny menekankan bahwa dalam Akta Pernyataan Bersama tersebut terdapat ketentuan penting yang menyatakan bahwa apabila salah satu pendiri meninggal dunia, maka seorang anak atau ahli waris dari pendiri yang bersangkutan berhak untuk menggantikan posisinya. Hal ini berlaku untuk semua keturunan dari DR TD Pardede.

Status Tanah dan Ancaman Eksekusi

Permasalahan YPDA tidak terlepas dari status tanah yang digunakan untuk mendirikan UDA dan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP). Reny menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris dan bukan pihak lain. Dengan kata lain, semua anak dari DR TD Pardede adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

Reny mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, tanah dan bangunan yang digunakan oleh UDA akan dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa waktu pelaksanaan eksekusi sepenuhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Medan.

Proses Permohonan Eksekusi

Sebelumnya, ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu telah mendaftarkan permohonan eksekusi kepada PN Medan untuk mengosongkan lahan yang kini dikelola oleh YPDA yang dipimpin oleh Hana Nelsri Kaban. Permohonan ini didasarkan pada Putusan PN Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Konflik Internal YPDA dan Dampaknya

Persoalan mengenai YPDA telah berlangsung sejak tahun 2025 dan berkembang menjadi konflik internal yang mengakibatkan terjadinya dualisme kepengurusan. Pada April 2025, situasi ini semakin memanas ketika muncul dua kubu dalam kepengurusan YPDA, masing-masing dengan rektor mereka sendiri untuk memimpin UDA.

Salah satu kubu dipimpin oleh Partahi Siregar, sementara kubu lainnya diketuai oleh Hana Nelsri Kaban. Konflik ini juga melibatkan pemerintah, di mana LLDIKTI Wilayah I sedang melakukan kajian terhadap dokumen dari kedua kepengurusan YPDA dan menunggu keputusan hukum yang sah untuk menentukan pengurus yang berwenang mengelola UDA dan ISTP.

Intervensi Pemerintah dan Penghalangan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memblokir Akta Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan untuk YPDA yang dipimpin oleh Hana Nelsri Kaban pada 17 Juni 2025. Setelah itu, Kemdiktisaintek juga memanggil pihak YPDA yang dipimpin oleh Partahi Siregar. Konflik ini menyebabkan UDA memiliki dua rektor, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, dosen, dan alumni terkait legalitas yayasan yang berpotensi berdampak pada pengelolaan akademik dan administrasi kampus.

Dampak Konflik terhadap Mahasiswa

Konflik ini mulai berimbas pada mahasiswa UDA. Pada November 2025, sejumlah mahasiswa melaporkan adanya intimidasi terkait pembayaran uang kuliah karena terdapat perbedaan pihak yang dianggap berwenang untuk menerima pembayaran. Persoalan ini kemudian dilaporkan kepada yayasan lainnya.

Memasuki tahun 2026, dualisme kepengurusan belum sepenuhnya teratasi. Bahkan, konflik meluas ke ISTP, di mana pada Mei 2026, akses kampus ISTP dikabarkan disegel oleh enam ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, yang mengakibatkan gangguan pada aktivitas akademik tatap muka.

Kekhawatiran Mahasiswa dan Dosen

Mahasiswa dan dosen di ISTP menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap masa depan perguruan tinggi akibat ketidakpastian ini. Pada Juni 2026, mahasiswa ISTP bahkan mengancam akan pindah kampus jika tidak ada kepastian hukum mengenai kelangsungan aktivitas akademik.

Sementara di UDA, persoalan serupa juga memengaruhi mahasiswa dan dosen. Banyak dosen yang mengalami kesulitan dalam mengakses pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) dan pencairan tunjangan sertifikasi di tengah konflik dualisme yayasan ini.

Status Akreditasi UDA dan Tanggapan LLDIKTI

Perhatian terhadap keberlangsungan UDA semakin meningkat setelah muncul isu mengenai status akreditasi pada Agustus 2026. LLDIKTI menyatakan bahwa Universitas Darma Agung tidak dapat meluluskan mahasiswa setelah status akreditasi institusi dicabut. Namun, pihak UDA memberikan klarifikasi bahwa status akreditasi masih dalam proses pemantauan dan kegiatan akademik tetap berjalan.

Pentingnya Perhatian dari Pemerintah

Reny mengingatkan bahwa perkembangan konflik ini seharusnya tidak membuat mahasiswa menjadi korban. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi mahasiswa UDA.

“Kami berharap kepada pemangku kebijakan agar tidak mengabaikan nasib mahasiswa UDA. Jangan sampai mereka menjadi korban dari ketidakpastian akibat pencabutan akreditasi,” ujarnya. Reny menekankan bahwa permasalahan internal keluarga dan yayasan seharusnya tidak merugikan hak-hak mahasiswa yang telah menjalani pendidikan di UDA.

Konflik yang Berkembang Menjadi Masalah Aset

Dengan adanya permohonan eksekusi terhadap lahan yang digunakan UDA, situasi YPDA kini telah berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Konflik ini tidak hanya melibatkan dualisme kepengurusan yayasan, tetapi juga berimplikasi pada penguasaan aset, kelangsungan perguruan tinggi, serta kepastian nasib mahasiswa dan dosen di kedua institusi tersebut.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk mencari solusi yang mengutamakan kepentingan pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa. Hanya dengan cara tersebut, permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Exit mobile version