Optimalkan Keamanan Pangan: Wajib Miliki SLHS, SLS, dan HSP bagi Pelaku Usaha di Deli Serdang

Sebagai konsumen, kita semua tentu menginginkan makanan dan minuman yang kita konsumsi aman dan higienis. Salah satu cara untuk memastikannya adalah melalui sertifikasi. Di Kabupaten Deli Serdang, pemilik usaha di sektor makanan, minuman, dan akomodasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS), dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.

Peraturan Wajib Sertifikasi

Peraturan ini dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, SSTP, MSi. Dalam surat ini, dijelaskan bahwa pemilik usaha kuliner, termasuk UMKM, tidak boleh menunda pengurusan SLHS. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang bersama seluruh perangkat daerah.

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat?

Pelaku usaha yang diwajibkan memiliki sertifikat ini meliputi restoran, rumah makan atau warung, kafe, depot air minum, hingga usaha jasa boga di hotel. Pemberitahuan kewajiban ini akan disampaikan kepada para pelaku usaha melalui WhatsApp dan email berdasarkan data yang terdaftar dalam sistem OSS-RBA.

Visi Deli Serdang Sehat

Kebijakan ini sejalan dengan visi “Deli Serdang Sehat” yang diusung oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo, SS. Berdasarkan data yang ada, terdapat 3.222 pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang yang bergerak di sektor jasa makanan, minuman, dan penyediaan akomodasi.

Pentingnya SLHS

SLHS bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen. Sertifikat ini memastikan proses pengelolaan pangan telah memenuhi standar keamanan dan higienitas. Namun, hingga saat ini, jumlah usaha yang telah memiliki sertifikat masih tergolong rendah.

Proses Pengurusan SLHS

Pelaku usaha dapat mengurus SLHS secara online melalui sistem OSS. Bagi yang membutuhkan pendampingan, dapat langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Dinas PMPTSP mengimbau pelaku usaha memperpanjang dokumen tersebut paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Manfaat dan Sanksi

Kepemilikan SLHS tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan manfaat seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan profesionalisme usaha kuliner, serta menghindari sanksi administratif akibat tidak terpenuhinya standar keamanan pangan.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikat tersebut. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan atau tertulis, perintah perbaikan sanitasi tempat usaha dan pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi aturan, maka Pemkab Deli Serdang melalui OPD terkait dapat menutup tempat usaha tersebut.

Sehingga, dengan memiliki SLHS, diharapkan kualitas usaha kuliner di Kabupaten Deli Serdang meningkat sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Exit mobile version