Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) atau Indonesian Community for Democracy, adalah sebuah Perkumpulan yang baru dibentuk dengan tujuan mendorong kehidupan demokrasi melalui pendidikan dan pelatihan. Gagasan awalnya muncul dari diskusi beberapa tokoh di Indonesia dengan wakil-wakil dari Institute for Multiparty Democracy (IMD) di Den Haag, negeri Belanda, yang telah dikenal luas secara internasional karena inisiatif dan kegiatannya mendorong kehidupan multipartai dan proses demokratisasi di sejumlah negara di Afrika dan Amerika Selatan.
Gagasan ini kemudian didiskusikan dan dikonsultasikan dengan berbagai kalangan di berbagai tempat di Indonesia selama dua tahun. Diskusi dan konsultasi tersebut telah dilakukan dengan tujuan ganda, yaitu mengecek apakah ada kebutuhan riil terhadap pendidikan dan pelatihan demokrasi, dan juga apakah menurut pandangan pihak-pihak tersebut gagasan ini mungkin terlaksana dan dapat didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki cukup kemampuan dan komitmen untuk mewujudkannya.
Persiapan pembentukan KID telah berlangsung selama dua tahun. Suatu Komite Pengarah Nasional (KPN) dibentuk Bulan Mei 2004 di Bogor, dan KID resmi di launch tanggal 27 Oktober 2004 di Jakarta.
Anggota Komite Pengarah Nasional adalah:
Ketua Dr. Ignas Kleden
Wakil Ketua Dr. Daniel Sparingga
Sekjen Ratih Hardjono
Anggota Kresnayana Yahya Msc
Anggota Dr. Tamrin Tomagola
Anggota Dr. M. Qasim Mathar
Anggota Dr. Anita Lie
Anggota Ruhaini Dhzuhayatin MA
Anggota Abdul Hakim Garuda Nusantara
Meskipun demikian KPN yang sekarang ini merupakan badan yang sifatnya sementara yang hanya akan berfungsi selama tiga tahun sampai dengan tahun 2006. Selama masa ini diharapkan komiti-komiti regional dan lokal akan telah terbentuk, dan akan dapat menominasikan calon-calon mereka untuk keanggotaan KPN. Diharapkan dari anggota-anggota KPN yang sekarang ini sebuah komitmen dan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas mereka. Karena ini telah diputuskan bahwa anggota KPN adalah orang-orang yang tidak memegang jabatan struktural ditempat lain, dan anggota yang mendapatkan jabatan selama menjadi anggota KPN harus melepaskan keanggotaan KPN nya.
KPN bukanlah sebuah badan eksekutif melainkan berperan sebagai sebuah badan pembuat kebijakan, yang bertanggung jawab atas ide-ide, konsep-konsep, rencana dan aset-aset KID. Serta, seluruh perencanaan pembentukan pusat-pusat pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
KID mengambil bentuk federasi terkoordinir yang dipanggil sebagai PERKUMPULAN. Ada dua tingkat federasi, nasional dan lokal.
Di tingkat nasional KID terdiri dari tiga badan: anggota KID, Lembaga penasehat (Eminent Presons), dan Pengurus Harian Nasional. Sementara itu, di tingkat lokal terdiri dari dua lembaga hirarkis, yaitu: Komite Komunitas Kabupaten dan Simpul Pelatihan.
Di tingkat nasional ada tiga macam musyawarah dalam lingkungan KID yaitu: Musyawarah Nasional, Rapat Pleno, Rapat Terbatas/Khusus. Sedangkan di tingkat lokal ada Musyawarah Komunitas, Rapat pleno, Rapat Khusus/Terbatas. Sesuai dengan aturan hukumnya, otoritas tertinggi KID adalah Musyawarah National.
Sehari-harinya KID dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian yang diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada KPN berdasarkan kontrak kerja.