Setelah Dinner Lecture dengan tema "Media dan Demokrasi" bulan lalu, maka untuk bulan ini ada perbedaan dari kegiatan sebelumnya yaitu, dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 21 November 2007 yang disesuaikan dengan adanya Lokakarya Komite Komunitas di lokasi yang sama. Dua tema yang dimunculkan adalah (1) "Rerformasi Pengadilan dalam mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Merdeka dan Bersih: Kendala dan Prospeknya." (2) "Tinjauan Kritis Atas Upaya Reformasi Pengadilan selama 9 tahun Reformasi" dengan nara sumber terpilih adalah Busyro Muqqodas SH., MH. Ketua Komisi Yudisial, dan Moh. Mahfud MD dengan moderator Abdul Hakim Garuda Nasution, Anggota Panitia Pengarah Nasional KID.
Setidaknya ada beberapa polemik yang dimunculkan dari kuliah ini yaitu, bagaimana keterkaitan antara peran Pengadilan dan Demokrasi. Setidak-tidaknya hal ini didasari asumsi bahwa tumbuhnya kepercayaan dan keyakinan masyarakat luas pada proses pengadilan dan putusan-putusannya akan memperkuat keyakinan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai konflik melalui jalan hukum, salah satunya melalui Pengadilan. Ini berarti ada suatu sikap sosial yang menolak tegas penyelesaian konflik melalui jalan kekerasan. Bila hal ini bisa dicapai jelas akan memperkuat sistem dan proses demokrasi. Sebab penyelesaian konflik melalui kekerasan akan melemahkan bahkan bisa menghancurkan sistem demokrasi. Karena itu dalam demokrasi prinsip-prinsip kenetralan (imparsial), kemandirian, kemerdekaan, keadilan dan orientasi pada kebajikan publik sangat vital bagi kinerja lembaga Pengadilan. Hanya atas dasar prinsip-prinsip itu lembaga Pengadilan dapat memperkuat sistem Negara Hukum Demokratis (NHD).
Kedua, seiring dengan pasang surutnya konstelasi politik di Indonesia maka institusi pengadilian mengikuti dinamika politik tersebut, ada saat dimana institusi tersebut berada di bawah pengaruh kuat pemerintah, pemerintah mengontrol melalui oknum Kehakiman, dan praktek-praktek mafia pengadilan mewarnai dinamika institusi pengadilan. Ketiga, upaya-upaya pembaharuan pengadilan-salah satunya Mahkamah Agung (MA) mempunyai wewenang penuh dalam mengelola Hakim Negeri dan Tinggi, dilahirkannya Komisi Yudisial (KY), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Mahkamah Konstitusi. Bagaimana proyeksi, aksi dan tantangan institusi-institusi tersebut dalam menegakkan keadilan di Indonesia selama 9 tahun ke belakang, menjadi diskusi yang hangat.