23 May 2012
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (12/4/2012) antara lain menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk disahkan pemerintah. Perubahan yang paling banyak menyulut perdebatan dan menyita perhatian publik adalah ketentuan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold - PT) yang akhirnya disepakati 3,5% dan berlaku secara nasional.
Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, PT kali ini naik satu persen. Sementara ketentuan-ketentuan krusial lain, seperti sistem proporsional terbuka, alokasi jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk DPR sebanyak 3-10 kursi dan DPRD 3-12 kursi, serta metode penghitungan suara atau konversi suara menjadi kursi dengan sistem kuoto murni (share quote), diputuskan sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2009.