07 June 2013
HUKUM internasional HAM (HIHAM) mengakui demokrasi sebagai hak substantive setiap warga negara tanpa pembedaan dan pembatasan yang tidak wajar. Inilah yang disebut hak demokrasi tiap warga negara yang meliputi: (a) hak untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perwakilan yang dipilih secara bebas; (b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur dengan hak pilih universal dan sederajat serta dilakukan dengan pemungutan suara rahasia yang menjamin kebebasan para pemilih menyatakan kehendaknya; (c) memperoleh akses berdasarkan persyaratan yang sama secara umum dalam pelayanan publik di negaranya.